oleh admin | Apr 17, 2018
Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol salah satu dari 224 desa di Kabupaten Purbalingga yang dinilai oleh tim evaluasi pemberdayaan desa tingkat kabupaten. Desa Rajawana terpilih menjadi desa yang diusulkan di tingkat kabupaten atas dasar usulan dari Kecamatan Karangmoncol.
“Desa Rajawana ini masuk dalam rangking tiga besar, sehingga mendapatkan kesempatan untuk beradu dengan dua desa lainnya yaitu Desa Karanganyar dan Desa Kalikajar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Administrasi Desa, Budy Santosa saat acara Penilaian Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 di Balai Desa Rajawana, Senin (16/4).
Desa Rajawana menurut Budy masuk ke dalam kategori desa berkembang dengan nilai di atas 301 sampai 450. Selanjutnya penilaian di Desa Rajawana juga dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung tahapan keberhasilan yang dilakukan oleh desa tersebut.
“Terutama dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Jadi kita di sini akan berdialog dan berkomunikasi secara langsung dengan disertai bukti pendukung,” ujarnya.
Desa Rajawana, imbuh Budy pernah menjadi juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi tahun 2006. Dengan prestasi yang pernah diraih, diharapkan ada banyak perubahan kaitannya dengan kemajuan, keberhasilan, dan kemandirian yang diperoleh Desa Rajawana.
“Kita gali lagi dengan diperkuat data-data pendukung apakah ada kemajuannya atau tidak,” terang Budy.
Budy menjelaskan penilaian lomba pemberdayaan masyarakat desa melihat capaian kinerja aparatur desa yang dilaksanakan di berbagai bidang. Bidang yang menjadi pokok penilaian pemberdayaan masyarakat desa yakni bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
“Tiga bidang ini menjadi tolak ukur penilaian perkembangan desa yang dinilai dan nantinya akan dibandingkan dengan dua desa lainnya,” papar Budy.
Budy berharap dengan adanya lomba pemberdayaan masyarakat desa ini maka Desa Rajawana mempunyai semangat dan dinamika untuk memajukan masyarakatnya. Sehingga, lanjutnya cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Senada dengan Budy, Kepala Desa Rajawana, Mursi Abdullah mengatakan dengan adanya evaluasi dari tim kabupaten berkaitan dengan perkembangan desa dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Ia berharap dapat Desa Rajawana dapat menorehkan kembali prestasi dan mewakili Kabupaten Purbalingga baik di tingkat Provinsi maupun Nasional.
“Sehingga ke depan Desa Rajawana bisa lebih maju, menjadi desa yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing, serta berakhlakul karimah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga,” harap Mursi Abdullah. (PI-7)
oleh admin | Apr 6, 2018
Tahun 2020 mendatang, Bupati Purbalingga akan menganggarkan dana bantuan untuk RT dan RW se Kabupaten Purbalingga. Dana yang akan diterima tiap RT/RW rencananya sebesar Rp 2 juta, dana tersebut nantinya dapat digunakan warga RT/RW setempat untuk pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Purbalingga dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Purbalingga untuk tahun 2019. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Forkompimda, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan 5 orang perwakilan dari 18 kecamatan. Pada kegiatan tersebut juga diadakan pameran produk UMKM dari 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.
Untuk mensukseskan pelaksanaan bantuan buat RT/RW, Bupati menginstruksikan kepada instansi terkait agar bisa mendata ulang jumlah RT/RW yang ada di Purbalingga agar bantuan yang akan dilaksanakan tepat sasaran dan tidak ada RT/RW tercecer. Wilayah Purbalingga sekarang terdiri atas 18 kecamatan, 224 Desa, 15 kelurahan, 996 dusun, 1.546 RW serta 5.069 RT.
“Pembangunan di Purbalingga dari tahun ke tahun sudah semakin membaik, hal tersebut bisa dilihat dari angka kemiskinan Purbalingga dari tahun ke tahun terus menurun. Angka Kemiskinan Tahun 2017 sebesar 18,80 %,” katanya dihadapan para utusan Musrenbang Kecamatan di Pendapa Dipokusumo, Kamis (5/4).
Meningkatnya pembangunan juga bisa dilihat dari dari aspek pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 4,75%. Angka melek huruf tahun 2016 sebesar 95,16 persen. Tingkat Inflasi 2017 sebesar 3,72 %. Prevalensi Gizi Buruk Tahun 2017 sebesar 0,08 % (58 kasus) semuanya tertangani, dan tingkat pengangguran terbuka tahun 2017 hanya 5,33 persen.
“Capaian yang lainya yakni dengan naiknya nilai AKIP dari 50,53 pada 2015, menjadi 57,75 (CC) pada 2016. Membaiknya tata kelola keuangan, ditandai dgn turunnya SiLPA dari Rp. 160,24 miliar pada 2016 menjadi Rp. 111,44 miliar pada 2017. Indeks Kepuasan Masyarakat / IKM terhadap Pelayanan Pemerintah termasuk Katagori Baik dgn skor 77,96,” katanya.
Sedangkan Koordinator Jabatan Fungsional Perencana Bappeda Jateng, Muji Purnomo sangat megapresiasi geliat pembangunan di Purbalingga, dikarenakan Purbalingga peningkatan perekonomian termasuk 9 besar di Propinsi Jawa Tengah. Untuk itu Purbalingga sebagi salah satu wilayah pengembangan Bralingmascakeb akan dikembangkan Agrominapolitan dan Pariwisata Terpadu.
“Pengembangan tersebut akan didukung dengan sektor industri pengolahan dan perdagangan jasa dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Pengembangan yang akan menjadi prioritas lanjut Muji seperti pengembangan industri unggulan knalpot dan gula kelapa. Pengembangan agropolitan Bunga Kondang dan STA Kejajar di Kecamatan Bukateja yakni pengembangan komoditas unggulan kelapa, lada, kayu hutan, jeruk, melati gambir, durian, pisang, duku, jagung, padi, kacang tanah, ketela pohon, dan kambing.
“Kemudian pengembangan klaster agro wisata Serang serta pengembangan destinasi wisata Goa Lawa dan Owabong,” katanya. (PI-2)
oleh admin | Apr 6, 2018
Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-101 yang dipusatkan di Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga, diminta mampu memperkuat infrastruktur di daerah pedesaan. Disamping juga untuk membangun peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa lokasi TMMD.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Jawa Tengah Drs. H. Heru Sudjatmoko, MSi disela-sela meninjau pekerjaan pembangunan jalan makadam TMMD Reguler ke-101 Kodim 0702 Purbalingga, Rabu (4/4). Menurut Heru Sudjatmoko, melalui TMMD, TNI bersama pemerintah baik Pemprov maupun Pemkab Purbalingga ingin berbuat untuk masyarakat khususnya masyarakat pedesaan.
“Yang dibangun antara lain prasarana jalan, supaya mobilitas mereka mudah. Supaya pertaniannya maju dan saat panen mengangkutnya juga mudah,” ujar Heru Sudjatmoko.
Selain prasarana fisik, TMMD juga memberikan berbagai macam edukasi menyangkut cinta tanah air, bela negara, maupun konsep dan penerapan Bhineka Tunggal Ika, Berbeda-beda tetapi tetap harus bersatu. “Dengan kata lain, melalui TMMD kita juga memupuk kebersamaan, kegotongroyongan, senasib sepenanggungan serta persatuan dan kesatuan,” jelasnya.
Komandan Korem 071/Wijaya Kusuma Kolonel Kav Dani Wardhana, S.Sos MM yang hadir mewakili Pangdam IV/Diponegoro menuturkan, TMMD merupakan program reguler bersama pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Purbalingga sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat. “TNI bersama rakyat dan pemerintah daerah membangun masyarakat untuk lebih sejahtera. Ini dibuktikan dengan membangun insfrastruktur jalan dan sarana prasarana lainnya. Seluruhnya untuk rakyat,” katanya.
Dalam pelaksanaan TMMD Reguler di kabupaten Purbalingga, lanjut Danrem, pihaknya menerjunkan 150 personil yang dibantu masyarakat tiap hari bergotong royong sebanyak 50 orang secara bergantian. Kegiatan yang akan berlangsung selama 30 hari hingga 3 Mei 2018, bakal menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,073 miliar berasal dari Mabes TNI Rp 323 juta, APBD Provinsi Jateng Rp 160 juta dan APBD Kabupaten Purbalingga Rp 590 juta.
Sementara, Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengaku pemkab Purbalingga sangat mendukung adanya TMMD baik reguler maupun sengkuyung. Pihaknya senantiasa memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan TMMD, baik pendanaan, pengerahan masyarakat maupun fasilitasi sarana prasarana lainnya. “Untuk TMMD Reguler ini pemkab menggelontoran anggaran Rp 590 juta,” katanya.
Terkait dipilihnya Desa Karangjambu sebagai lokasi TMMD Reguler, menurut Bupati Tasdi, sesuai Nawa Cita Jokowi yakni membangun dari pinggiran, maka alokasi program TMMD juga diarahkan pada daerah-daerah pinggiran apalagi Desa Karangjambu termasuk desa di daerah zona merah kemiskinan.
Dikatakan Bupati, dibangunnya jalan makadam pada kegiatan TMMD Reguler ke-101, nantinya diharapkan dapat menghubungkan akses transportasi antara Karangjambu dengan Ponjen Kecamatan Karanganyar yang pernah dilakukan pembukaan akses jalan pada TMMD Sengkuyung sebelumnya.
“Bila nanti selesai maka akses transportasi anatara dua kecamatan Yakni Karangjambu dan Karanganyar sudah akan tersambung. Nanti kita juga mintakan kepada Pak Gubernur untuk peningkatan jalannya,” jelasnya.
Komandan Kodim 0702 Purbalingga Letkol Inf Andi Bagus DA mengatakan sasaran kegiatan TMMD Reguler ke-101 meliputi sasaran fisik berupa Pembangunan Jalan Makadam volume 1.975 meter lebar 5 meter, Pembangunan Gorong-Gorong volume 0,40 x 7 meter ( dua buah), Pembangunan Talud volume 30 x 2 meter dan pembangunan pagar SMP N 1 Karangjambu 25×2 meter.
Selain sasaran fisik juga dilakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan mental ideologi, kesadaran berbangsa dan bernegara, penyuluhan bidang kesejahteraan rakyat, dan penyuluhan bidang pertanian. (PI-4/PI-5)
oleh admin | Apr 4, 2018
Sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) pejabat struktural administrator dan pengawas dilantik oleh Bupati Tasdi pada Selasa (3/4) di Pendapa Dipokusumo Purbalingga. Sedianya ke-268 pejabat tersebut akan dilantik pada awal Januari dan akhir Februari lalu. Namun, atas berbagai pertimbangan, para pejabat tersebut baru dilantik.
Tasdi mengatakan, pergeseran, pergantian maupun promosi merupakan hal biasa dalam sebuah pemerintahan. Dia menyatakan, tak perlu berkecil hati bagi pejabat yang merasa tidak nyaman akibat rotasi itu.
“Jangan merasa kecil hati. Dimana pun anda ditugasi harus disikapi dengan lapang dada dan penuh semangat,” kata Tasdi.
Tasdi menambahkan, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus merubah mindset tentang etos kerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan lagi seorang yang dilayani. Namun, ASN sekarang harus mampu melayani masyarakat secara prima.
“ASN sekarang khususnya para pejabat tidak bisa hanya ongkang-ongkang. Anda harus hadir memberi solusi di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Disinggung mengenai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang belum terisi, Tasdi menuturkan akan ada pengisian Kepala Dindikbud pada bulan Juni mendatang bersamaan dengan pengisian dua Kepala Dinas lain yang memasuki masa pensiun. Tasdi memaparkan, ada yang harus dikaji lebih detail mengenai jabatan Kepala Dindikbud.
“Tidak ada masalah apa-apa. Kadindikbud akan dilantik Juni bersama dua Kepala Dinas lain nanti,” ujar Tasdi sebelum menerima silaturahmi GTT.
Salah satu pejabat yang mendapat promosi, Budi Santosa menjelaskan, jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Dia mengaku akan mengabdi dengan penuh keikhlasan serta kerja keras yang diharapkan akan mengangkat permasalahan yang ada di Purbalingga.
“Jabatan itu amanah. Mudah-mudahan saya bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkas pejabat yang sekarang menjadi Kepala Bidang di salah satu bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan sebelumnya menjadi Kasi Humas Dinkominfo itu. (PI-8).
oleh admin | Apr 4, 2018
Penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Penerima hibah harus menyimpan administrasi secara tertib agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Dokumen harus disimpan dengan rapi, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap disimpan dan digunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Perimbangan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Puji Widyastuti saat acara Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Dana Hibah Daerah kabupaten Purbalingga di Aula Bakeuda, Selasa (3/4).
Puji menjelaskan kelengkapan yang harus dipersiapkan oleh penerima hibah diantaranya proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paktaiIntegritas, RAB, rekening bank, surat pernyataan tanggung jawab dan laporan penggunaan hibah. Untuk proposal, lanjutnya permohonan dana hibah yang diajukan minimal sama dengan besaran hibah atau lebih besar dari pengajuan.
“Nantinya proposal dibuat rangkap tiga dan ditandatangani ketua yang dibubuhi cap basah. Ditujukan kepada Bupati Purbalingga melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan,” ujarnya.
NPHD juga menjadi syarat kelengkapan yang penting bagi penerima hibah yang mana dimuat dalam rangkap tiga dan diberikan materai senilai 6000 sebanyak dua lembar. Menurut Puji, untuk nilai yang mencapai Rp 100 juta ditandatangani oleh OPD selaku pihak I dan penerima hibah sebagai pihak II.
“Untuk nilai yang lebih besar dari Rp 100 juta ditandatangani oleh Pihak I dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak II atau penerima hibah beserta saksinya kepala OPD terkait dan kepala Bakeuda,” jelas Puji.
Puji menerangkan penerima hibah harus membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) yang besarannya sama dengan hibah yang diterima dan sesuai dengan kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal. Pembuatan RAB juga harus rasional, disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.
“Harus sesuai dengan SSH yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 96 Tahun 2017). Kegiatannya juga dilaksanakan pada Tahun 2018,” terangnya.
Penerima hibah juga harus menyelesaikan laporan penggunaan hibah yang mana memuat tentang transaksi uang masuk dalam rekening, pengambilan dari rekening dan penggunaan anggaran. Untuk penggunaan, ia mengimbuhkan agar dirinci untuk segala bentuk pembelian.
“Laporan transaksi uang masuk, pengambilan dan penggunaan jangan lupa disertai tanggal transaksi kemudian dibuat setiap selesai melaksanakan kegiatan di setiap terminnya,” ujar Puji.
Terakhir, Puji mengatakan proses pencairan dana hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan pakta integritas serta melengkapi persyaratan administrasi. Penerima hibah juga harus mendapatkan rekomendasi dari OPD yang telah dikirimkan ke Bakeuda.
“Penerima hibah membuat permohonan pencairan yang dilampiri Surat Permohonan Pencairan dari Penerima hibah, NPHD, Pakta Integritas, Proposal, RAB dan foto copy rekening bank,” tambah Puji.
Penggunaan dana hibah, paparnya dipakai untuk membiayai kegiatan tahun berjalan yang disesuaikan dengan RAB yang telah disusun, selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada peraturan perundangan. Ia mengharapkan agar penggunaan dana hibah dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengeluaran atau belanja yang menggunakan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, jangan lupa disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah,” pungkasnya di akhir acara. (PI-7)
Komentar Terbaru