Akhir Pebruari ini kesibukan Pengurus Barang di seluruh OPD Kabupaten Purbalingga meningkat seperti terlihat di ruang bidang aset Bakeuda. Hal itu karena padatnya jadwal rekonsiliasi aset sehingga masing-masing OPD berlomba ingin cepat selesai.
Pengurus Barang OPD Dinpermasdes Sumarno di sela-sela rekonsiliasi aset berlangsung mengaku lembur siang malam untuk mempercepat pekerjaan itu. Karena menyusul rekonsiliasi aset semestar dua ini, jadwal rekonsiliasi keuangan oleh bendahara pengeluaran sudah terpampang yaitu 1 Pebruari.
Apalagi sesuai surat Kepala Bakeuda Nomor 900/0489/2021 tgl 29 Januari 2021, Dinpermasdes diminta menugaskan bendahara untuk rekonsiliasi keuangan LK SKPD Tahun 2020 pada Senin 1 Pebruari 2021 di aula Badan Keuangan Daerah Jl. Onje No. 4, Purbalingga dengan membawa : • Membawa laptop; • Membawa buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan; • Membawa berkas rekonsiliasi aset tetap lengkap; dan • Membawa dokumen penyusunan LK SKPD sesuai ketentuan pada buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan.
Selain itu juga harus membawa berkas Rekonsiliasi Aset Tetap, yaitu:
Berita Acara;
Rekapitulasi Barang Milik Daerah;
Daftar Mutasi Aset Tetap;
Jurnal Mutasi Aset Tetap;
Rekapitulasi Asal Usul Aset Tetap/CaLK Mutasi Aset Tetap;
Reklasifikasi Aset Lainnya;
Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Tetap;
Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya;
Rekapitulasi Aset Tidak Berwujud; dan
Rekapitulasi Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud.
Di ruang bidang aset Bakeuda Sumarno menuturkan banyak lampiran yang harus disertakan dalam rekonsiliasi tahun ini yang membuatnya lembur siang malam.
Lampiran dimaksud harus mengikuti form baku yang sekaligus akan menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi seperti :
Berita Acara Rekonsiliasi intern antara Pengurus Barang dengan Bendahara SKPD dilampiri LRA dari Simda keuangan (Akuntansi); 2 Mutasi Barang dan Nilai Persediaan; 3 Aset Tetap meliputi : a. Rekapitulasi Barang Milik Daerah; b. Rekapitulasi Mutasi Barang Milik Daerah; c. Jurnal Mutasi Aset Tetap; d. Daftar Mutasi Aset tetap; e. Rekapitulasi asal usul perolehan/CaLK mutasi aset tetap (Admin); f. Mutasi penyusutan aset tetap; 4 Aset Lainnya meliputi : a. Rekap Mutasi Aset Lainnya; b. Jurnal Mutasi Aset Lainnya; c. Daftar Mutasi Aset Lainnya; 5 Aset Tidak Berwujud meliputi : a. KIB Aset tidak berwujud; b. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud; 6 Aset Ekstrakomptabel a. Rekap Mutasi Aset Ekstrkomptabel; b. Jurnal Mutasi Aset Ekstrkomptabel; 7 Penjelasan mengenai Belanja Modal yang tidak menambah aset tetap; (misal karena : KAD, dihibahkan, pakai habis, masuk ke persediaan dll) untuk menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi.
Menindaklanjuti kegiatan Desk Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan seluruh OPD dengan Bappelitbangda beberapa waktu yang lalu, siang hari ini Kamis 21 Januari 2021, Jajaran Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga yang dipimpin oleh Sekdin Retnaningrum, SE hadir dan membahas kegiatan yang sama bersama Tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana di gedung A Setda Kab. Purbalingga.
Pembahasan seputar rencana SOTK baru ini mendasari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangnn Daerah ; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepala Bagian Ortala Dra. Idayanti saat terlibat dalam pembahasan rencana SOTK baru itu menegaskan, Pemerintah Daerah selain melakukan pemetaan program dan kegiatan, juga perlu melakukan pemetaan dan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa agenda desk adalah memasukkan program, kegiatan dan sub kegiatan ke dalam bidang & seksi sesuai hasil pemetaan dari Bappelitbangda.
Desk bertujuan untuk melihat apakah antara sub kegiatan yang diambil oleh OPD tidak terjadi tumpang tindih atau dobel tusi.
Tak lama lagi warga Desa Losari Kec. Rembang Kab. Purbalingga akan meresmikan pasar desa kebanggaannya, yakni pasar “Lomanis.” Saat monitoring dalam rangka persiapan launching pasar baru tersebut, Kepala Seksi Sumber Daya Dinpermasdes Afiyati, SE, MM mengatakan, pasar desa ini sebenarnya pasar lama tetapi direvitalisasi, dan merupakan salah satu unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mukti Mandiri.
Direncanakan Kamis 28 Januari 2021 bertempat di balai desa, Bupati Purbalingga akan menghadiri kegiatan pasar desa setempat, sekalugus me-launching Bumdes Mukti Mandiri yang memiliki berbagai bidang usaha antara lain : pengelolaan sampah, pengelolaan pasar desa, perkebunan pala dan kapolaga, dan pengelolaan air bersih.
Sebanyak 28 aparatur desa se-Kecamatan Bobotsari Sabtu 9 Januari 2021 ini disegarkan dengan pelatihan peningkatan kapasitasnya sebagai aparatur desa.
Pemateri adalah Kepala Dinpermasdes Drs. Mohammad Najib, M.Si, didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Desa, Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, Aminarti, S.Sos tentang “Upaya Mengoptimalkan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Pengelolaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Desa pada Aplikasi Siskeudes.”
Diharapkan dengan pelatihan ini semua peserta sigap menguasai tugas dan fungsinya masing-masing sebagai aparatur desa.
Komentar Terbaru