Bupati Purbalingga Mengambil Sumpah dan Melantik Kades Terpilih Antar Waktu 2021

Bupati Purbalingga Mengambil Sumpah dan Melantik Kades Terpilih Antar Waktu 2021

Info Dinpermasdes)÷÷ Hari ini Selasa 25 Mei 2021 di Pendopo Dipousumo Purbalingga berlangsung pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih, hasil pilkades antar waktu tahun 2021, yakni Wagimin, Kades Sidakangen Kecamatan Kalimanah; Sudiono, Kades Bojanegara Kecamatan Padamara; Suradi, Kades Gandasuli Kecamatan Bobotsari; dan Adnan Adwitama, S.Hum, Kades Lumpang Kecamatan Karanganyar. Mereka diambil sumpahnya dan dilantik oleh Bupati Purbalingga.

Mereka terpilih dari proses Pilkades Antar Waktu pada 10 April 2021 lalu karena Kades sebelumnya berhalangan tetap oleh suatu hal sebelum masa jabatannya berakhir. Baik karena tersandung kasus hukum ataupun meninggal dunia.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM menjelaskan kekosongan Kades harus segera diisi agar roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tersebut bisa berjalan. “Selamat kepada para terlantik semoga bisa betul-betul menjalankan amanah yang diletakkan di pundak, dengan baik penuh komitmen dan tanggung jawab,” katanya.

Seperti yang diketahui masa jabatan Kades dari hasil Pilkades Antar Waktu ini hanya menggenapi sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Sehingga tidak genap 6 tahun, oleh karenanya Bupati berpesan agar sisa waktu tersebut harus dimanfaatkan dengan baik.

“Saya titip jangan pernah menyia-nyiakan apa yang menjadi kesempatan dan kepercayaan masyarakat berikan. Tunjukkan  bahwa bapak-bapak bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Untuk kemajuan desa kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Setelah mereka dilantik, Bupati berpesan beberapa hal. Pertama, lakukan koordinasi internal, baik dengan perangkat, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa. Selanjutnya, petakan apa yang selama ini jadi persoalan di desa, sehingga di sisa jabatan ini paham apa yang harus dilakukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ekspresi Kegembiraan ASN Dinpermasdes Purbalingga atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026

Ekspresi Kegembiraan ASN Dinpermasdes Purbalingga atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026

Ekspresi kegembiraan ASN dan Non ASN Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga menjelang dan sejak pelantikan bupati dan wakil Purbalingga terpilih pada Jumat 26 Purbalingga tercermin lewat penyampaian ucapan selamat dan sukses dalam tampilan foto yang diunggah dari www. twibbonize.com. Lalu, ucapan selamat tersebar baik di WA grup, status, instagram, face book, bahkan di website.

Yuk kita lihat mereka langsung gelanggang medsos kita ….

Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti

Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti

Seluruh ASN Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga dan mahasiswa IAIN Purwokerto yang sedang praktek pengalaman lapangan di OPD setempat, Jumat 19 Pebruari2021 lakukan Aksi Jumat Bersih.

Aksi Jumat Bersih yang berlangsung di halaman kantor dan sekelilingnya sebagai bagian dari menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang hari peduli sampah nasional 2021 yang bertemakan SAMPAH BAHAN BAKU EKONOMI DI MASA PANDEMI.

Dalam surat edaran tersebut tertuang himbauan :

Pentingnya melaksanakan Gerakan Aksi Bersih pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 di kantor masing-masing dan lingkungan sekitarnva dalam rangka menyongsong HPSN;

Menyelenggarakan peringatan HPSN di lingkungan masing-masing dengan melakukan Kerja Bakti secara gotong-royong membersihkan lingkungan di wilayah masing-masing pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021;

Melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya dalam pelaksanaan Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti, untuk mempermudah pengelolaan sampah lebih lanjut sekaligus dapat untuk mengedukasi masyarakat sekitar;

Menyampaikan Iaporan hasil kegiatan (tonase sampah terpilah hasil Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti) dan dokumentasi berupa foto kegiatan ke Bupati Purbaungga c.q. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga;

Meminimalkan penggunaan plastik pengolahan sampah yang dihasilkan.

Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi

Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi

Bertempat di aula Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, seluruh ASN setempat pada Selasa16 Pebruari 2021 mengikuti sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi.

Tim pembicara dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

KESIBUKAN TIM PENGELOLA KEUANGAN

KESIBUKAN TIM PENGELOLA KEUANGAN

Ruang bidang aset Bakeuda dipenuhi pengurus barang

Akhir Pebruari ini kesibukan Pengurus Barang di seluruh OPD Kabupaten Purbalingga meningkat seperti terlihat di ruang bidang aset Bakeuda. Hal itu karena padatnya jadwal rekonsiliasi aset sehingga masing-masing OPD berlomba ingin cepat selesai.

Pengurus Barang OPD Dinpermasdes Sumarno di sela-sela rekonsiliasi aset berlangsung mengaku lembur siang malam untuk mempercepat pekerjaan itu. Karena menyusul rekonsiliasi aset semestar dua ini, jadwal rekonsiliasi keuangan oleh bendahara pengeluaran sudah terpampang yaitu 1 Pebruari.

Apalagi sesuai surat Kepala Bakeuda Nomor 900/0489/2021 tgl 29 Januari 2021, Dinpermasdes diminta menugaskan bendahara untuk rekonsiliasi keuangan LK SKPD Tahun 2020 pada Senin 1 Pebruari 2021 di aula Badan Keuangan Daerah
Jl. Onje No. 4, Purbalingga dengan membawa :
• Membawa laptop;
• Membawa buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan;
• Membawa berkas rekonsiliasi aset tetap lengkap; dan
• Membawa dokumen penyusunan LK SKPD sesuai ketentuan pada
buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan.

Selain itu juga harus membawa berkas Rekonsiliasi Aset Tetap, yaitu:

  1. Berita Acara;
  2. Rekapitulasi Barang Milik Daerah;
  3. Daftar Mutasi Aset Tetap;
  4. Jurnal Mutasi Aset Tetap;
  5. Rekapitulasi Asal Usul Aset Tetap/CaLK Mutasi Aset Tetap;
  6. Reklasifikasi Aset Lainnya;
  7. Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Tetap;
  8. Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya;
  9. Rekapitulasi Aset Tidak Berwujud; dan
  10. Rekapitulasi Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud.

Di ruang bidang aset Bakeuda Sumarno menuturkan banyak lampiran yang harus disertakan dalam rekonsiliasi tahun ini yang membuatnya lembur siang malam.

Lampiran dimaksud harus mengikuti form baku yang sekaligus akan menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi seperti :

  1. Berita Acara Rekonsiliasi intern antara Pengurus Barang dengan Bendahara SKPD dilampiri LRA dari Simda keuangan (Akuntansi);
    2 Mutasi Barang dan Nilai Persediaan;
    3 Aset Tetap meliputi :
    a. Rekapitulasi Barang Milik Daerah;
    b. Rekapitulasi Mutasi Barang Milik Daerah;
    c. Jurnal Mutasi Aset Tetap;
    d. Daftar Mutasi Aset tetap;
    e. Rekapitulasi asal usul perolehan/CaLK mutasi aset tetap (Admin);
    f. Mutasi penyusutan aset tetap;
    4 Aset Lainnya meliputi :
    a. Rekap Mutasi Aset Lainnya;
    b. Jurnal Mutasi Aset Lainnya;
    c. Daftar Mutasi Aset Lainnya;
    5 Aset Tidak Berwujud meliputi :
    a. KIB Aset tidak berwujud;
    b. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud;
    6 Aset Ekstrakomptabel
    a. Rekap Mutasi Aset Ekstrkomptabel;
    b. Jurnal Mutasi Aset Ekstrkomptabel;
    7 Penjelasan mengenai Belanja Modal yang tidak menambah aset tetap;
    (misal karena : KAD, dihibahkan, pakai habis, masuk ke persediaan dll) untuk menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi.