FASILITASI PEMBENTUKAN BUMDesa DI KABUPATEN PURBALINGGA

Mar 17, 2022 | 0 Komentar

Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Purbalingga

Kamis, 17 Maret 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah (Dispermasdesdukcapil Prov. Jawa Tengah) memberikan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) kepada 15 desa di Kabupaten Purbalingga yang belum memiliki BUMDesa, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa dan BPD yang dilaksanakan di Aula Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga.

Pada kegiatan ini Ibu Dra. Endang Sulistyowati dari Dispermadesdukcapil Prov Jawa Tengah di terima oleh Bapak Wahyudi Pamungkas, S.STP (Kepala Bidang Sumber Daya dan Keswadayaan Dinpermasdes Kab. Purbalingga) dan Bapak Reza Harfi, S.E. (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Purbalingga). Peserta mendapatkan 3 materi yang masing-masing terdiri dari :

  1. Kebijakan Pengembangan BUMDesa di Kabupaten yang dinarasumberi oleh Bapak Wahyudi Pamungkas, S.STP.
  2. Konsepsi BUMDesa dalam PP 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT No 3 Tahun 2021 yang dinarasumberi oleh Ibu Dwi Lestari Sayekti, S.H. (Kepala Seksi Sumber Daya Dinpermasdes Kab. Purbalingga).
  3. Tata Cara Pendirian dan Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa berdasarkan PP 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT No 3 Tahun 2021 yang dinarasumberi oleh Bapak Reza Harfi, S.E.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Desa yang ada di Kabupaten Purbalingga semua mempunyai BUMDesa serta menjadi BUMDesa yang berbadan hukum.