PASAR DESA LOSARI KEC. REMBANG

PASAR DESA LOSARI KEC. REMBANG

Tak lama lagi warga Desa Losari Kec. Rembang Kab. Purbalingga akan meresmikan pasar desa kebanggaannya, yakni pasar “Lomanis.” Saat monitoring dalam rangka persiapan launching pasar baru tersebut, Kepala Seksi Sumber Daya Dinpermasdes Afiyati, SE, MM mengatakan, pasar desa ini sebenarnya pasar lama tetapi direvitalisasi, dan merupakan salah satu unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mukti Mandiri.

Direncanakan Kamis 28 Januari 2021 bertempat di balai desa, Bupati Purbalingga akan menghadiri kegiatan pasar desa setempat, sekalugus me-launching Bumdes Mukti Mandiri yang memiliki berbagai bidang usaha antara lain : pengelolaan sampah, pengelolaan pasar desa, perkebunan pala dan kapolaga, dan pengelolaan air bersih.

Monitoring tim Dinpermasdes
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Bobotsari

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Bobotsari

Sebanyak 28 aparatur desa se-Kecamatan Bobotsari Sabtu 9 Januari 2021 ini disegarkan dengan pelatihan peningkatan kapasitasnya sebagai aparatur desa.

Pemateri adalah Kepala Dinpermasdes Drs. Mohammad Najib, M.Si, didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Desa, Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, Aminarti, S.Sos tentang “Upaya Mengoptimalkan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Pengelolaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Desa pada Aplikasi Siskeudes.”

Diharapkan dengan pelatihan ini semua peserta sigap menguasai tugas dan fungsinya masing-masing sebagai aparatur desa.

Perpisahan dengan ASN Dinpermasdes yang purna tugas

Perpisahan dengan ASN Dinpermasdes yang purna tugas

Siang hari ini Rabu 30 Desember 2020, jajaran Dinpermasdes Kab. Purbalingga gelar acara perpisahan dengan salah satu ASN yang memasuki purna tugas. Acara yang digelar di balai pertemuan Lembah Asri Serang Purbalingga ini cukup meriah penuh kekeluargaan.

Bambang Kun Mardhani, SE, M.Si saat menyampaikan kata perpisahan berderai air matanya, dan mengungkapkan rasa keterharuannya bahwa tak terasa dirinya sudah berumur 58 tahun, bekerja dan bekerja hingga di OPD terakhir tempat bekerja, yaitu Dinpermasdes dan memasuki masa pensiun, semua kerabat sudah menjadi bagian dari keluarga tercinta.

Menanggapi curhat dari stafnya tersebut, hingga terakhir mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, lalu pensiun per 1 Januari 2021, Kepala Dinpermasdes Drs. Mohammad Najib, M.Si menyampaikan terima kasihnya atas segala pengabdian dan kerja keras yang pernah diberikan selama bertugas di pemerintah kab. Purbalingga.

Puncak acara ditandai dengan kelakar dan ramah tamah keluarga Dinpermasdes, pemberian kenang-kenangan, foto bersama, dan makan bersama…

Juara III Lomba Satgas Jogo Tonggo

Juara III Lomba Satgas Jogo Tonggo

Alhamdulillah, Satgas Jogo Tonggo RW 03 Desa Bodaskarangjati Kec. Rembang, Kab. Purbalingga berhasil meraih juara III Lomba Satgas Jogo Tonggo Tingkat Propinsi Jawa Tengah. Adapun juara I dan II masing-masing diraih oleh Kota Semarang dan Kab. Kebumen.

Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2021

Wawancara TAPM Kabupaten Puralingga dengan TAM-ID P3MD Prov. Jateng

“ Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021”

Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan tercantum pada pasal 6 ayat 1 huruf b peraturan menteri desa PDTT RI no.13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Pada lampiran Permendes tersebut pula disebutkan bahwa sarana / prasarana energy adalah salah satu sector strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi nasional  yang menjadi prioritas untuk dibiayai oleh DD selain Jaringan Pengaman Sosial / JPS, Desa aman Covid 19.

Kementerian desa PDTT  melalui Permendes No.13 Tahun 2020 juga membagi menjadi 8 tipologi desa dan 18 tujuan SDG’s Desa / tujuan pembangunan berkelanjutan desa, dimana desa berenergi bersih dan terbarukan masuk pada tipologi nomer 4 yaitu desa peduli lingkungan.

Adapun contoh kegiatan Penyediaan listrik Desa  tersebut adalah :

a.  pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 

b.  pembangkit listrik tenaga biodiesel; 

c.  pembangkit listrik tenaga matahari; 

d.  pembangkit listrik tenaga angin;

e.  instalasi biogas; 

f.  jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan  Listrik Negara)

dimana untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa  sesuai dengan kewenangan  Desa  dan  diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Di provinsi Jawa Tengah, dari 7809 desa sepenuhnya sudah teraliri listrik oleh PLN dengan baik. Hanya saja terkait dengan maraknya pembangunan destinasi wisata dengan memanfaatkan potensi alam berupa hutan, perbukitan dan areal persawahan yang sulit dijangkau oleh jaringan distribusi listrik PLN maka memungkinkan untuk kemudian penyediaan listrik desa dengan memanfaatkan energy bersih terbarukan bisa dilakukan.

 Layanan Solar home system / system penyedian listrik tenaga matahari skala kecil menjadi alternative dengan biaya murah dalam rangka menjawab hal tersebut. Disamping itu penyediaan listrik  solar home system juga bisa digunakan untuk melayani masyrakat ketika di pasang di fasilitas fasilitas milik pemdes seperti PAUD, POLINDES, atau fasilitas pemdes lainnya yang membutuhkan sumber energy listrik bersi dan terbarukan.

Penyediaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJUTS juga menjadi salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan / SDG’s melalui program tersebut mengingat masih banyak desa dengan kondisi akses jalan sangat gelap apabila malam hari.

Paling tidak program tersebut dapat menggeliatkan aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya di waktu siang hari saja tetapi termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di waktu malam hari, sekaligus dengan akses jalan desa yang terang juga dapat meminimalisir adanya tindak kejahatan di desa.

 Hasil wawancara dengan AKHMAD SHAOMY NUGROHO, ST – TENAGA AHLI MADYA INFRASTRUKTUR DESA PROVINSI JAWA TENGAH dengan TAPM P3MD  kabupaten Purbalingga.

 wawancara dilakukan di sela sela kesibukannya melayani konsultasi dari beberapa pihak terkait PERMENDES NO.13 TAHUN 2020 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021.

Terima  kasih.