Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga pada Senin 15 Pebruari 2021 menerima kunjungan tim monitoring dari IAIN Purwokerto. Tim terdiri dari Nur Azizah, M.Si, Alief Budiyono, M.Pd, Alfi Nuraeni, M.A, Atiek Sulystiyaning, SE, dan Saeful Anfin, SE.
Kunjungan monitoring bagi 6 mahasiswa IAIN Purwokerto yang sedang PPL (Praktek Pengalaman Lapangan) di OPD Dinpermasdes tersebut diterima oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sumarno, SH. Mereka dari jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto.
Adapun mahasiswa-mahasiswi PPL itu dari jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto : Wina Puspita Sari, Khotimatul Mutoharoh, Laurelita Gita Prischa Maharwni, Ena Nesiana, Catur Batu Pamungkas, Bagas Adi Ristanto.
Bertempat di aula Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, seluruh ASN setempat pada Selasa16 Pebruari 2021 mengikuti sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi.
Tim pembicara dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) di level Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini akan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID19 berdasarkan prioritas wilayah pembatasan dan sesuai kondisi masing masing wilayah.
PPKM Mikro tersebut adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan zona wilayah.
Lalu apa saja kriteria zona wilayah tersebut? Berikut kriteria zona wilayah :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna dan relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Selain pengaturan PPKM Mikro, diharapkan melalui kebijakan ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut turut.
Ruang bidang aset Bakeuda dipenuhi pengurus barang
Akhir Pebruari ini kesibukan Pengurus Barang di seluruh OPD Kabupaten Purbalingga meningkat seperti terlihat di ruang bidang aset Bakeuda. Hal itu karena padatnya jadwal rekonsiliasi aset sehingga masing-masing OPD berlomba ingin cepat selesai.
Pengurus Barang OPD Dinpermasdes Sumarno di sela-sela rekonsiliasi aset berlangsung mengaku lembur siang malam untuk mempercepat pekerjaan itu. Karena menyusul rekonsiliasi aset semestar dua ini, jadwal rekonsiliasi keuangan oleh bendahara pengeluaran sudah terpampang yaitu 1 Pebruari.
Apalagi sesuai surat Kepala Bakeuda Nomor 900/0489/2021 tgl 29 Januari 2021, Dinpermasdes diminta menugaskan bendahara untuk rekonsiliasi keuangan LK SKPD Tahun 2020 pada Senin 1 Pebruari 2021 di aula Badan Keuangan Daerah Jl. Onje No. 4, Purbalingga dengan membawa : • Membawa laptop; • Membawa buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan; • Membawa berkas rekonsiliasi aset tetap lengkap; dan • Membawa dokumen penyusunan LK SKPD sesuai ketentuan pada buku Mahir Menyusun Laporan Keuangan.
Selain itu juga harus membawa berkas Rekonsiliasi Aset Tetap, yaitu:
Berita Acara;
Rekapitulasi Barang Milik Daerah;
Daftar Mutasi Aset Tetap;
Jurnal Mutasi Aset Tetap;
Rekapitulasi Asal Usul Aset Tetap/CaLK Mutasi Aset Tetap;
Reklasifikasi Aset Lainnya;
Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Tetap;
Mutasi Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya;
Rekapitulasi Aset Tidak Berwujud; dan
Rekapitulasi Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud.
Di ruang bidang aset Bakeuda Sumarno menuturkan banyak lampiran yang harus disertakan dalam rekonsiliasi tahun ini yang membuatnya lembur siang malam.
Lampiran dimaksud harus mengikuti form baku yang sekaligus akan menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi seperti :
Berita Acara Rekonsiliasi intern antara Pengurus Barang dengan Bendahara SKPD dilampiri LRA dari Simda keuangan (Akuntansi); 2 Mutasi Barang dan Nilai Persediaan; 3 Aset Tetap meliputi : a. Rekapitulasi Barang Milik Daerah; b. Rekapitulasi Mutasi Barang Milik Daerah; c. Jurnal Mutasi Aset Tetap; d. Daftar Mutasi Aset tetap; e. Rekapitulasi asal usul perolehan/CaLK mutasi aset tetap (Admin); f. Mutasi penyusutan aset tetap; 4 Aset Lainnya meliputi : a. Rekap Mutasi Aset Lainnya; b. Jurnal Mutasi Aset Lainnya; c. Daftar Mutasi Aset Lainnya; 5 Aset Tidak Berwujud meliputi : a. KIB Aset tidak berwujud; b. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud; 6 Aset Ekstrakomptabel a. Rekap Mutasi Aset Ekstrkomptabel; b. Jurnal Mutasi Aset Ekstrkomptabel; 7 Penjelasan mengenai Belanja Modal yang tidak menambah aset tetap; (misal karena : KAD, dihibahkan, pakai habis, masuk ke persediaan dll) untuk menjadi kelengkapan yang dibutuhkan oleh Bendahara ketika melakukan rekon LK dengan Sub Akuntansi.
Menindaklanjuti kegiatan Desk Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan seluruh OPD dengan Bappelitbangda beberapa waktu yang lalu, siang hari ini Kamis 21 Januari 2021, Jajaran Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga yang dipimpin oleh Sekdin Retnaningrum, SE hadir dan membahas kegiatan yang sama bersama Tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana di gedung A Setda Kab. Purbalingga.
Pembahasan seputar rencana SOTK baru ini mendasari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangnn Daerah ; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepala Bagian Ortala Dra. Idayanti saat terlibat dalam pembahasan rencana SOTK baru itu menegaskan, Pemerintah Daerah selain melakukan pemetaan program dan kegiatan, juga perlu melakukan pemetaan dan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa agenda desk adalah memasukkan program, kegiatan dan sub kegiatan ke dalam bidang & seksi sesuai hasil pemetaan dari Bappelitbangda.
Desk bertujuan untuk melihat apakah antara sub kegiatan yang diambil oleh OPD tidak terjadi tumpang tindih atau dobel tusi.
Komentar Terbaru