Seluruh ASN Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga dan mahasiswa IAIN Purwokerto yang sedang praktek pengalaman lapangan di OPD setempat, Jumat 19 Pebruari2021 lakukan Aksi Jumat Bersih.
Aksi Jumat Bersih yang berlangsung di halaman kantor dan sekelilingnya sebagai bagian dari menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang hari peduli sampah nasional 2021 yang bertemakan SAMPAH BAHAN BAKU EKONOMI DI MASA PANDEMI.
Dalam surat edaran tersebut tertuang himbauan :
Pentingnya melaksanakan Gerakan Aksi Bersih pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 di kantor masing-masing dan lingkungan sekitarnva dalam rangka menyongsong HPSN;
Menyelenggarakan peringatan HPSN di lingkungan masing-masing dengan melakukan Kerja Bakti secara gotong-royong membersihkan lingkungan di wilayah masing-masing pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021;
Melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya dalam pelaksanaan Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti, untuk mempermudah pengelolaan sampah lebih lanjut sekaligus dapat untuk mengedukasi masyarakat sekitar;
Menyampaikan Iaporan hasil kegiatan (tonase sampah terpilah hasil Gerakan Aksi Bersih dan Kerja Bakti) dan dokumentasi berupa foto kegiatan ke Bupati Purbaungga c.q. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga;
Meminimalkan penggunaan plastik pengolahan sampah yang dihasilkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga pada Senin 15 Pebruari 2021 menerima kunjungan tim monitoring dari IAIN Purwokerto. Tim terdiri dari Nur Azizah, M.Si, Alief Budiyono, M.Pd, Alfi Nuraeni, M.A, Atiek Sulystiyaning, SE, dan Saeful Anfin, SE.
Kunjungan monitoring bagi 6 mahasiswa IAIN Purwokerto yang sedang PPL (Praktek Pengalaman Lapangan) di OPD Dinpermasdes tersebut diterima oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sumarno, SH. Mereka dari jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto.
Adapun mahasiswa-mahasiswi PPL itu dari jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto : Wina Puspita Sari, Khotimatul Mutoharoh, Laurelita Gita Prischa Maharwni, Ena Nesiana, Catur Batu Pamungkas, Bagas Adi Ristanto.
Bertempat di aula Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, seluruh ASN setempat pada Selasa16 Pebruari 2021 mengikuti sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi.
Tim pembicara dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) di level Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini akan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID19 berdasarkan prioritas wilayah pembatasan dan sesuai kondisi masing masing wilayah.
PPKM Mikro tersebut adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan zona wilayah.
Lalu apa saja kriteria zona wilayah tersebut? Berikut kriteria zona wilayah :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna dan relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Selain pengaturan PPKM Mikro, diharapkan melalui kebijakan ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut turut.
Komentar Terbaru