Target Akhir Maret selesai, Pendamping Desa di Purbalingga Mulai Bergerak Melakukan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM)

Target Akhir Maret selesai, Pendamping Desa di Purbalingga Mulai Bergerak Melakukan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM)

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 26 Februari 2018 tentang Pemutakhiran IDM 2018 untuk Pengukuran Status Perkembangan Desa Tahun 2017. Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) wajib terlibat aktif dalam pemutakhiran IDM ( Indeks Desa Membangun ) tersebut.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.
( Sumber : SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM)

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM ) Purbalingga melakukan In Service Training ( IST ) kepada Pendamping Desa pada Hari Kamis, 22 Maret 2018 di Kantor TAPM Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari IST ini adalah agar Pendamping Desa dapat memahami SOP ( Standar Operasional Prosedur ) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indek Desa Membangun ( IDM). Selain itu IST ini juga diadakan agar Pendamping Desa bisa memahami cara pengisian kuesioner IDM.

Apa saja tugas Pendamping dalam Pemutakhiran Status Perekembangan Desa IDM ini ?

1. Pendamping Lokal Desa ( PLD )
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah melakukan pengisian kuisioner di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan

2. Pendamping Desa ( PD )
Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pengisian kuisioner, merekap hasil status desa secara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh Kecamatan

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM )
Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD), serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh DPMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten

4. Tenaga Ahli ( TA ) Provinsi
Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan, merekap data status desa di tingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh DPMD Provinsi dan Bappeda Provinsi
( Sumber : SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM)

Perangkat Desa Harus Terapkan Siskeudes

Perangkat Desa Harus Terapkan Siskeudes

Mulai tahun ini semua desa harus menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai bentuk transparansi dari penggunaan keuangan desa. Selain itu, aplikasi tersebut disebut-sebut lebih memudahkan pemerintah desa dalam pengadministrasian anggaran desa.

hal itu disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kecamatan Kemangkon, David Erfin Hanantoro di sela-sela Pelatihan Siskeudes untuk perangkat desa di Kecamatan Kemangkon, Kamis (22/3).

Pelatihan digelar oleh PPDRI Kecamatan Kemangkon dan Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Purbalingga berlangsung tiga hari sejak Selasa (20/3) di Ruang Andrawina, Owabong Cottage.

“Siskeudes merupakan program dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tahun ini semua desa harus menggunakan aplikasi Siskeudes itu. Karena itulah pelatihan ini dilakukan. Kami menggelar di awal tahun karena ketika program itu sudah diberlakukan secara menyeluruh, perangkat desa di Kecamatan Kemangkon tidak gagap,” katanya.

Menurutnya, pelatihan itu adalah inisiatif PPDRI Kecamatan Kemangkon dan diikuti oleh 17 desa dari 19 desa di wilayah kecamatan itu. Pelatihan menggandeng Politeknik Trisila Dharma Tegal sebagai mentornya.

Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik Trisila Dharma Tegal, Prayitno mengatakan, pada pelatihan itu pihaknya melatih secara teknis para perangkat desa tentang tata cara mengisi aplikasi Siskeudes yang sudah disediakan oleh BPKP. Adapun yang harus diperhatikan, perangkat desa itu harus bisa membuka aplikasi komputer, akuntansi komputer dan memahami UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena ketiganya menjadi satu kesatuan dalam Siskeudes.

“Aplikasinya sudah ada dari BPKP, kami hanya mengajari para perangkat desa saja. Karena memang banyak yang belum bisa,” katanya.

Camat Kemangkon, Muhamad Nurhadi saat membuka acara itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelatihan tersebut.

Dia berharap agar pelatihan itu berkelanjutan sebagai peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. (PI-1)