Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.
( Sumber : SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM)
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM ) Purbalingga melakukan In Service Training ( IST ) kepada Pendamping Desa pada Hari Kamis, 22 Maret 2018 di Kantor TAPM Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari IST ini adalah agar Pendamping Desa dapat memahami SOP ( Standar Operasional Prosedur ) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indek Desa Membangun ( IDM). Selain itu IST ini juga diadakan agar Pendamping Desa bisa memahami cara pengisian kuesioner IDM.
Apa saja tugas Pendamping dalam Pemutakhiran Status Perekembangan Desa IDM ini ?
1. Pendamping Lokal Desa ( PLD )
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah melakukan pengisian kuisioner di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan
2. Pendamping Desa ( PD )
Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pengisian kuisioner, merekap hasil status desa secara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh Kecamatan
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM )
Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD), serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh DPMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten
4. Tenaga Ahli ( TA ) Provinsi
Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan, merekap data status desa di tingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa kuisioner untuk diverifikasi oleh DPMD Provinsi dan Bappeda Provinsi
( Sumber : SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM)