Mulai tahun ini semua desa harus menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai bentuk transparansi dari penggunaan keuangan desa. Selain itu, aplikasi tersebut disebut-sebut lebih memudahkan pemerintah desa dalam pengadministrasian anggaran desa.
hal itu disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kecamatan Kemangkon, David Erfin Hanantoro di sela-sela Pelatihan Siskeudes untuk perangkat desa di Kecamatan Kemangkon, Kamis (22/3).
Pelatihan digelar oleh PPDRI Kecamatan Kemangkon dan Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesa (P3MD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Kabupaten Purbalingga berlangsung tiga hari sejak Selasa (20/3) di Ruang Andrawina, Owabong Cottage.
“Siskeudes merupakan program dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tahun ini semua desa harus menggunakan aplikasi Siskeudes itu. Karena itulah pelatihan ini dilakukan. Kami menggelar di awal tahun karena ketika program itu sudah diberlakukan secara menyeluruh, perangkat desa di Kecamatan Kemangkon tidak gagap,” katanya.
Menurutnya, pelatihan itu adalah inisiatif PPDRI Kecamatan Kemangkon dan diikuti oleh 17 desa dari 19 desa di wilayah kecamatan itu. Pelatihan menggandeng Politeknik Trisila Dharma Tegal sebagai mentornya.
Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik Trisila Dharma Tegal, Prayitno mengatakan, pada pelatihan itu pihaknya melatih secara teknis para perangkat desa tentang tata cara mengisi aplikasi Siskeudes yang sudah disediakan oleh BPKP. Adapun yang harus diperhatikan, perangkat desa itu harus bisa membuka aplikasi komputer, akuntansi komputer dan memahami UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena ketiganya menjadi satu kesatuan dalam Siskeudes.
“Aplikasinya sudah ada dari BPKP, kami hanya mengajari para perangkat desa saja. Karena memang banyak yang belum bisa,” katanya.
Camat Kemangkon, Muhamad Nurhadi saat membuka acara itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelatihan tersebut.
Dia berharap agar pelatihan itu berkelanjutan sebagai peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. (PI-1)