Seluruh 8.603 Desa dan Kelurahan di Jawa Tengah Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Seluruh 8.603 Desa dan Kelurahan di Jawa Tengah Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Semarang, 6 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa sebanyak 8.603 desa dan kelurahan di wilayahnya siap membentuk koperasi sebagai bagian dari percepatan program ekonomi kerakyatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Selasa (6/5). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat tinggi pemerintah pusat serta kepala daerah se-Jawa Tengah.

“Kita bergerak bersama membangun ekonomi desa. Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol, tapi alat kedaulatan ekonomi masyarakat. Jawa Tengah siap 100 persen,” tegas Gubernur.

Hingga 5 Mei 2025, tercatat 1.066 desa dan kelurahan telah melaksanakan musyawarah khusus pembentukan koperasi, yang terdiri dari 1.032 desa dan 34 kelurahan. Selain itu, 2.538 desa/kelurahan telah menyelenggarakan pra-musyawarah sebagai tahapan awal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemprov Jateng juga telah menerbitkan dua surat edaran pendukung, yaitu:

  • Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
  • Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Gubernur menekankan bahwa koperasi ini akan diarahkan pada pengelolaan potensi desa, mulai dari pengelolaan pupuk, penanganan stunting, pengembangan desa wisata, hingga penyediaan akses pinjaman bagi masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sekretaris Daerah Sumarno, serta bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kesiapan Kabupaten Purbalingga

Di Kabupaten Purbalingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) telah aktif mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih kepada seluruh desa dan kelurahan. Beberapa desa, seperti Desa Kembangan, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat menyelesaikan proses musyawarah khusus sebelum pertengahan Juni 2025, sehingga koperasi dapat resmi berdiri pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Dinpermasdes ikut Bimtek Evaluasi SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Pembangunan Zona Integritas

Dinpermasdes ikut Bimtek Evaluasi SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Pembangunan Zona Integritas

Purbalingga – Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi, dan Pembangunan Zona Integritas yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat PM Collaboration Purbalingga dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu Ika Yunita Puspitasari, Analis Kebijakan Muda, dan Alifta Rahma Nirmala, Pengelola Penyelesaian Hasil Pengawasan dari Tim Evaluator Wilayah III.

Narasumber Ika Yunita Puspitasari menyampaikan ada tiga level atau tingkatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yakni level Makro, Meso dan Mikro.
“Level Makro adalah tingkat pelaksanaan yang mencakup penetapan arah kebijakan Reformasi Birokrasi secara nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program program RB pada level Meso dan Mikro,” terang Ika.

Sedangkan level Meso, lanjut Ika adalah tingkat pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan program RB oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading institution.

“Level Mikro adalah mencakup implementasi kebijakan/program RB yang telah ditetapkan pada tingkat makro dan meso di masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Alifta Rahma Nirmala menjelaskan mengenai Reformasi Birokrasi General (RB General) dan Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). RB General adalah pelaksanaan RB mandatory yang diamanahkan oleh nasional kepada setiap instansi pemerintah.

“Sedangkan RB Tematik menyasar kepada hal yang bersifat isu strategis di daerah masing-masing instansi pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alifta juga memaparkan hasil evaluasi RB sementara Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2024. Pada RB General, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan seluruh kegiatan utama (KU) dan indikator kegiatan utama. Kendati demikian, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan guna pencapaian target yang dibutuhkan.

“Pada RB Tematik, Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan seluruh RB Tematiknya dan telah menyusun rencana aksi atas RB Tematik, hal ini pun masih dibutuhkan adanya upaya ekstra yang lebih keras lagi untuk mendukung sepenuhnya tercapainya kriteria penilaian pada RB Tematik yang diharapkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan mampu mengimplementasikan kebijakan SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas secara optimal di lingkungan kerjanya masing-masing.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk menggali lebih dalam informasi dan arahan dari narasumber. Bimtek ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Pembinaan dan Evaluasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Pembinaan dan Evaluasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan pembinaan dan evaluasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang diikuti oleh perwakilan LPMD se-Kabupaten Purbalingga. Acara yang diselenggarakan di Aula Dinpermasdes Kab Purbalingga pada tanggal 20,21,22 dan 24 Januari 2025 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman LPMD dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta terlibat dalam perencanaan pemberdayaan di desa juga mengelola berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.

Kepala DINPERMASDES  Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Eko Juli Purnomo,SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran LPMD dalam memberdayakan masyarakat di tingkat desa. LPMD, kata Pak Eko, memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pembinaan ini penting agar LPMD bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami berharap dengan adanya Pembinaan dan Evaluasi ini, LPMD dapat lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan harus lebih aktif berkoordinasi ke pemerintah desa dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Rukmawan Suci Laswono,SE.,ME selaku fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa Pentingnya penguatan Tugas dan Fungsi LPMD dalam menjadi mitra pemerintah Desa sesuai dengan Permendagri nomor 18 Tahun 2018.

Pembinaan LPMD ini merupakan bagian dari rangkaian program yang telah dirancang oleh Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta memperkuat kelembagaan yang ada agar lebih mandiri dan berdampak langsung pada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan LPMD di setiap desa dapat lebih memahami peran mereka, sekaligus memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melaksanakan program pemberdayaan yang dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di desa masing-masing.

Pemkab Purbalingga Bersama POLRES dan BNNK Siapkan Desa Tangguh Bersinar

Pemkab Purbalingga Bersama POLRES dan BNNK Siapkan Desa Tangguh Bersinar

Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga bersama Polres Purbalingga Dan BNN Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Pembentukan Desa Tangguh Bersih Narkoba pada hari kamis tanggal 09 September 2021 bertempat di Aula Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga.

Ka Dinpermasdes bersama dengan Polres dan BNNK Purbalingga

Kegiatan diikuiti oleh para Kasi Kesra Kecamatan se Kabupaten Purbalingga dengan narasumber Kasat Reserse Narkoba POLRES Purbalingga AKP Muhammad Muanam,SH.,MH dan Kepala BNNK Purbalingga AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH., M.Si. Adapun tujuan dari pembentukan desa tanggub bersih narkoba adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bersama-sama pemerintah untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Peserta rapat dari Kasie Kesra Kecamatan

Diharapkan setiap Kecamatan bisa membentuk 1 (satu) desa Tangguh Bersinar sebagai Pilot Project yang pada saatnya akan diikuti oleh desa-desa lain. Pembinaan desa Tangguh Bersinar dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten,POLRES dan BBNK Purbalingga