DUA PERBUP TENTANG DESA DITEKEN BUPATI PURBALINGGA

PURBALINGGA – Dua Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga tentang penghasilan tetap (Siltap), tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dan Perbup tata cara pengalokasian, pembagian serta penggunaan alokasi dana desa (ADD) sudah diteken oleh Bupati Purbalingga.
Hal tersebut, diungkapkan Bupati Purbalingga Tasdi saat acara Istigosah dan Pengajian Rutin di Pendapa Kecamatan Kejobong Selasa malam (5/4) dihadapan Forkompincam Kecamatan Kejobong, para kades, tokoh masyarakat Kejobong.
Kedua perbup yang sudah ditandatangani tersebut, sambung bupati, tinggal dilaksanakan dan disosialisasikan. Diharapkan, pelaksanaan asistensi kedua perbup tersebut di desa-desa tidak terlalu lama, sehingga diharapkan pembangunan di desa bisa lebih cepat.
“Mulai tanggal 5, 6, 7, dan 8 April, desa-desa sudah melaksanakan asistensi kedua perbup tersebut. Sedangkan untuk tahun lalu asistensinya memakan waktu sampai dua bulan, saya berharap untuk tahun ini dapat selesai dalam waktu empat hari saja. Sehingga pembangunan di desa bisa lebih cepat,” pintanya.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, pembagian serta penggunaan ADD pada Bab II maksud diberikan ADD adalah untuk membantu membiayai program Pemerintah desa (Pemdes) berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul. Sedangkan dalam pasal 3, salah satu tujuan diberikan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemdes dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangan.
Selanjutnya untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai potensi desa, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat. Untuk sasaran ADD adalah semua wilayah desa di wilayah Kabupaten Purbalingga sejumlah 224 desa.
Untuk Perbup Nomor 23 Tahun 2016 tentang penghasilan tetap , tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa memberikan siltap bagi kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam anggaran penerimaan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari ADD. Besaran siltap bagi kades Rp2.500.000 per bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp1.750.000 dan perangkat desa Rp1.250.000 per bulan.
Selain siltap, tunjangan juga diberikan kepada kades dan perangkat desa yang terdiri tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan tunjangan perbaikan penghasilan. Untuk tunjangan keluarga terdiri tunjangan anak dan tunjangan istri/suami. Besaran tunjangan kinerja kades dan perangkat desa adalah, untuk kades Rp850.000 per bula, sekdes non PNS Rp800.000 per bulan, perangkat desa selain sekdes dengan masa kerja diatas 10 tahun Rp750.000, masa kerja dibawah 10 tahun sampai dengan lima tahun Rp650.000, dibawah masa kerja lima tahun Rp500.000. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan kades dan perangkat desa pada desa non bengkok, atau berbengkok minim setinggi-tingginya sejumlah Rp750.000 bagi kades, Rp700.000 bagi sekdes non PNS dan Rp650.000 bagi perangkat desa selain sekdes. (Sukiman)

Bangun Desa Mandiri, Kabupaten Majalengka Studi Banding Ke Purbalingga

Bangun Desa Mandiri, Kabupaten Majalengka Studi Banding Ke Purbalingga

studibanding

PURBALINGGA,– Sebagai bahan rencana menyusun regulasi desa mandiri, Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Kabupaten Purbalingga. Rombongan bersama instansi terkait diterima langsung Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purbalingga terkait di Ruang Rapat Bupati Purbalingga Selasa (15/3).

Menurut Wakil Ketua (Waket) Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Ali Surahman menuturkan, pihak DPRD Kabupaten Majalengka berencana menyusun regulasi desa mandiri, sehingga dengan kegiatan studi banding tersebut selain sebagai acuan untuk menyusun rencana regulasi juga untuk menyusun konsep tentang potensi dan kondisi local di Purbalingga dan di terapkan di daerahnya.

“Kami di dewan rencananya akan menyusun regulasi desa mandiri, konsepnya seperti apa kondisi local seperti apa yang ada di Purbalingga, sehingga kami perlu belajar kesini, harapan kami nanti ada parameter atau konsep desa mandiri yang dapat diterapkan di Majalengka,”tuturnya.

Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi dan Potensi Ali Sudarmo menjelaskan, bahwa penyebutan desa mandiri di Jawa Tengah di diganti menjadi desa berdikari. Pelaksanaan program desa berdikari di Purbalingga merupakan respon positif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mewujudkan 200 desa mandiri di Indonesia. Untuk tahun2015 di Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 45 desa yang didorong menjadi desa mandiri/ berdikari yang tersebar di 15 kabupaten. Tahun 2016 Provinsi Jawa Tengah sebanyak 55 desa di 29 kabupaten ditetapkan sebagai desa berdikari.

“Di Kabupaten Purbalingga tahun 2015 mendapat alokasi tiga desa yaitu Desa Kedarpan, Langgar dan Desa Kejobong Kecamatan Kejobong,”terang Ali.

Sedangkan tahun ini, tambah Ali, Purbalingga mendapat lima alokasi, selain tiga desa di Kecamatan Kejobong juga dua lokasi di Kecamatan Bobotsari, yaitu Desa Limbasari dan Desa Tlagayasa.

Menurut Ali, di Purbalingga saat ini baru akan menerapkan konsep desa berdikari. Sedangkan konsep penerapan dan mewujudkan desa berdikari secara nyata adalah merupakan sebuah desa yang mampu berdiri sendiri di atas kekuatan sendiri.

Selain itu, konsep desa berdikari adalah mampu menyelesaikan persoalan atas dasar kemampuan sendiri seperti pangan, papan, energi dan kesehatan serta pendidikan. Untuk pendekatan pembangunan desa berdikari adalah pembangunan kawasan pedesaan yang meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan pembangunan desa serta pembangunan kawasan perdesaan. Ciri-ciri desa berdikari adalah memiliki potensi unggulan yang bisa dikembangkan, sarana prasarana yang lebih baik, pemerintahan desa (pemdes) yang menunjang serta mendukung pemerintah dan pemerintah daerah atau yang kreatif, inovatif juga kooperatif.

“ Selain itu juga memiliki kader desa berdikari (KDB),”ujar Ali.

Jenis kegiatan desa berdikari di Kabupaten Purbalingga tahun 2015, tandas Ali, meliputi kegiatan ternak kambing, produksi gula semut, pembuatan mrica bubuk, pembuatan minuman ringan serta kegiatan pengolahan keripik pisang dan singkong dengan jumlah kelompok masyarakat (pokmas) enam. (Sukiman)

Tiga Perangkat Desa Dapat Santunan Kematian

Tiga Perangkat Desa Dapat Santunan Kematian

BPJS

PURBALINGGA – Sebanyak tiga aparatur pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Purbalingga mendapatkan santunan jaminan kecelakaaan kerja dan jaminan kematian program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santunan ketiga aparatur tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga Tasdi dan Wakil Bupati Tiwi kepada ahli warisnya di Pendapa Dipokusumo, Selasa (2/3).

Ketiga perangkat desa yang mendapatkan santunan adalah almarhum Ruyono perangkat Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, sedangkan almarhum Sukaryo perangkat desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon dan almarhum Sadir perangkat Desa Kasih Kecamatan Kertanegara karena sakit.

“Untuk Almarhum Ruyono, karena meninggal saat menjalankan tugas, maka BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp61.199.620, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Sehingga diberikan jaminan kecelakaan kerja serta santunan kematian. Sedangkan untuk kedua perangkat desa meninggal dunia karena sakit masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp24.286.977,”jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Bakti Mahendra Putra.

Kepala Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi, mengatakan, pada tahun 2016 seluruh perangkat desa, dari mulai kepala desa hingga seluruh perangkatnya sudah dicover jaminan social BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut memberi perlindungan berupa manfaat dan layanan kepada peserta yang mengalami cacat dalam kecelakaan kerja. (Sukiman)

Kader Kesehatan Kab. Kendal Timba Ilmu Posyandu Purbalingga

Kader Kesehatan Kab. Kendal Timba Ilmu Posyandu Purbalingga

posyandu

PURBALINGGA – Kader kesehatan perwakilan 20 kecamatan di Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purbalingga. Para kader yang berasal dari desa binaan PKK Kabupaten dan desa binaan Pokjanal Desa Siaga Kabupaten Kendal ini, melakukan studi banding di Posyandu Anggrek I Desa Purbayasa Kecamatan Padamara, Purbalingga. Posyandu ini pada tahun lalu menjadi Juara II Lomba Posyandu tingkat Provinsi jawa Tengah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermasdes) Kabupaten Kendal Subaedi menuturkan, kunjungannya di Purbalingga dimaksudkan untuk menimba ilmu pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kami tahu Purbalingga menjadi tempat yang tepat kami belajar. Karena tingkat kesehatan masyarakat dan prestasinya jauh lebih tinggi dari Kendal. Sehingga para kader diharapkan dapat termotivasi dalam memberdayakan kesehatan masyarakat di Kendal,” katanya.
Sebelum mengunjungi Posyandu Anggrek I para kader kesehatan ini diterima oleh Kepala Bapermasdes Purbalingga R Imam Wahyudi mewakili Bupati di Operation Room Graha Adiguna kompleks Pendapa Dipokusumo, rabu (24/2).
Menurut Imam Wahyudi, pemberdayaan masyarakat di kabupaten Purbalingga telah dilakukan secara terintegrasi bersama dengan SKPD dan komponen pemberdayaan lainnya. Saat ini di Purbalingga terdapat 1.194 Posyandu dengan rincian 6 Posyandu Pratama, 140 Posyandu Madya dan sisanya lebih dari 90 persen adalah Posyandu Pratama dan Posyandu Mandiri yang terus diupayakan menjadi Posyandu Model. Dari jumlah Posyandu yang ada, terdapat sedikitnya 5.800 kader yang menjadi ujung tombak keberhasilan kegiatan Posyandu di Purbalingga.
“Mereka merupakan ujung tombak agenda behavior yang menjadi prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati saat ini. Merekalah yang akan didorong untuk menjadi agen perubahan sikap mental di masyarakat khususnya di Pedesaan,” jelasnya.
Saat ini, para kader di Purbalingga telah mendapatkan honor dari pemerintah melalui ADD meski masih tergolong kecil. Pemkab juga mendorong tiap Posyandu dapat memiliki gedung Posyandu sendiri sebagai tempat melakukan aktivitas pemberdayaan masyarakat.
“Di lokus kunjungan Posyandu desa Purbayasa bahkan telah mampu menjalin kemitraan dengan potensi masyarakat yang ada seperti perusahaan kayu dan obyek wisata Purbasari Pancuramas,” katanya.
Sementara, Ketua Posyandu Anggrek I Soekasihani mengaku bangga atas kunjungan dari kader kesehatan kabupaten Kendal. Menurut Soekasihani, Posyandu Anggrek I yang berdiri sejak 1979 saat ini telah memiliki gedung sendiri yang dibangun atas bantuan provinsi Rp 25 juta dan dukungan CSR dari sejumlah pihak.
Posyandu Anggrek I telah melaksanakan 5 program utama yakni Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Imunisasi dan Penanggulangan diare dan ispa. Selain itu juga telah mengembangkan upaya kesehatan lainnya seperti program JPKM, Penyehatan Lingkungan Pemukiman, TOGA, Kebun Gizi, PHBS, PSN-PJB dn kegiatan lainnya.
“Kami juga melakukan Revitalisasi Posyandu melalui kegiatan integrasi dan pengembangan seperti PAUD, BKB, BKL, Penataan Lingkungan dan lainnya. Alhamdulillah saat ini Posyandu Anggrek I merupakan Posyandu Mandiri atau Posyandu Integrasi,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, para kader kesehatan dari Kabupaten Kendal ini terlihat sangat antusias dalam melakukan orientasi lapangan. Mereka tak hanya mendengarkan penjelasan para kader namun juga aktif bertanya, mencatat bahkan mendokumentasi dengan jepretan foto berbagai data dan alat peraga yang ada di lingkungan gedung Posyandu Anggrek. Setelah itu, mereka diajak berkunjung untuk melihat dari dekat potensi pariwisata yang ada di desa Purbayasa yakni Taman Wisata Pendidikan (TWP) Purbasari Pancuranmas. (Hardiyanto)

BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial Perangkat Desa

BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial Perangkat Desa

BPJS2

Seluruh perangkat desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga boleh berlega hati. Sebab mulai tahun 2016, BPJS akan mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa dari mulai kepala desa sampai seluruh perangkatnya.

BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan social kerja para perangkat desa yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup para perangkat desa. Karena pemberian jaminan social ini mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini di sosialisasikan ke seluruh perangkat desa di Bale Apoeng (15/12) dan pada seluruh yang hadir mendapatkan isian formulir pendaftaran. Nantinya isian tersebut diterima kembali BPJS Kesehatan Cabang Pembantu Purbalingga sebelum akhir tahun 2015, dengan harapan pada awal tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah terdaftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan, pada tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah tercover semua,” demikian kata Kepala Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Purbalingga yang berhalangan hadir.

Ditambahkan Imam bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus karena seluruh perangkat desa nantinya akan mendapatkan jaminan social yang berimbas pada peningkatan rasa aman, lebih merasa terlindungi dan kinerja jadi lebih bersemangat. Bahkan Imam optimis bahwa program ini akan berjalan sukses mengingat kondisi keuangan desa yang sudah memungkinkan.

Disampaikan pula oleh Kepala BPJS Purwokerto Bakti Mahendra Putra, bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri 4 program jaminan yaitu jaminan kesehatan kerja, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Untuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pada perawatan kesehatan berlaku di seluruh Rumah Sakit dengan mendapatkan layanan klas 1 untuk Rumah Sakit Umum dan layanan kelas 2 untuk Rumah Sakit Swasta. Jaminan Kematian diberikan dana santunan hingga 40 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku ditambah santunan untuk keluarga dan bantuan pemakaman.

“Apabila terjadi kematian, segera laporkan ke saya, pasti akan saya berikan santunan itu langsung,” demikian pungkas Bakti. (tH)