studibanding

PURBALINGGA,– Sebagai bahan rencana menyusun regulasi desa mandiri, Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Kabupaten Purbalingga. Rombongan bersama instansi terkait diterima langsung Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purbalingga terkait di Ruang Rapat Bupati Purbalingga Selasa (15/3).

Menurut Wakil Ketua (Waket) Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Ali Surahman menuturkan, pihak DPRD Kabupaten Majalengka berencana menyusun regulasi desa mandiri, sehingga dengan kegiatan studi banding tersebut selain sebagai acuan untuk menyusun rencana regulasi juga untuk menyusun konsep tentang potensi dan kondisi local di Purbalingga dan di terapkan di daerahnya.

“Kami di dewan rencananya akan menyusun regulasi desa mandiri, konsepnya seperti apa kondisi local seperti apa yang ada di Purbalingga, sehingga kami perlu belajar kesini, harapan kami nanti ada parameter atau konsep desa mandiri yang dapat diterapkan di Majalengka,”tuturnya.

Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi dan Potensi Ali Sudarmo menjelaskan, bahwa penyebutan desa mandiri di Jawa Tengah di diganti menjadi desa berdikari. Pelaksanaan program desa berdikari di Purbalingga merupakan respon positif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mewujudkan 200 desa mandiri di Indonesia. Untuk tahun2015 di Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 45 desa yang didorong menjadi desa mandiri/ berdikari yang tersebar di 15 kabupaten. Tahun 2016 Provinsi Jawa Tengah sebanyak 55 desa di 29 kabupaten ditetapkan sebagai desa berdikari.

“Di Kabupaten Purbalingga tahun 2015 mendapat alokasi tiga desa yaitu Desa Kedarpan, Langgar dan Desa Kejobong Kecamatan Kejobong,”terang Ali.

Sedangkan tahun ini, tambah Ali, Purbalingga mendapat lima alokasi, selain tiga desa di Kecamatan Kejobong juga dua lokasi di Kecamatan Bobotsari, yaitu Desa Limbasari dan Desa Tlagayasa.

Menurut Ali, di Purbalingga saat ini baru akan menerapkan konsep desa berdikari. Sedangkan konsep penerapan dan mewujudkan desa berdikari secara nyata adalah merupakan sebuah desa yang mampu berdiri sendiri di atas kekuatan sendiri.

Selain itu, konsep desa berdikari adalah mampu menyelesaikan persoalan atas dasar kemampuan sendiri seperti pangan, papan, energi dan kesehatan serta pendidikan. Untuk pendekatan pembangunan desa berdikari adalah pembangunan kawasan pedesaan yang meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan pembangunan desa serta pembangunan kawasan perdesaan. Ciri-ciri desa berdikari adalah memiliki potensi unggulan yang bisa dikembangkan, sarana prasarana yang lebih baik, pemerintahan desa (pemdes) yang menunjang serta mendukung pemerintah dan pemerintah daerah atau yang kreatif, inovatif juga kooperatif.

“ Selain itu juga memiliki kader desa berdikari (KDB),”ujar Ali.

Jenis kegiatan desa berdikari di Kabupaten Purbalingga tahun 2015, tandas Ali, meliputi kegiatan ternak kambing, produksi gula semut, pembuatan mrica bubuk, pembuatan minuman ringan serta kegiatan pengolahan keripik pisang dan singkong dengan jumlah kelompok masyarakat (pokmas) enam. (Sukiman)