Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2021

Wawancara TAPM Kabupaten Puralingga dengan TAM-ID P3MD Prov. Jateng

“ Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021”

Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan tercantum pada pasal 6 ayat 1 huruf b peraturan menteri desa PDTT RI no.13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Pada lampiran Permendes tersebut pula disebutkan bahwa sarana / prasarana energy adalah salah satu sector strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi nasional  yang menjadi prioritas untuk dibiayai oleh DD selain Jaringan Pengaman Sosial / JPS, Desa aman Covid 19.

Kementerian desa PDTT  melalui Permendes No.13 Tahun 2020 juga membagi menjadi 8 tipologi desa dan 18 tujuan SDG’s Desa / tujuan pembangunan berkelanjutan desa, dimana desa berenergi bersih dan terbarukan masuk pada tipologi nomer 4 yaitu desa peduli lingkungan.

Adapun contoh kegiatan Penyediaan listrik Desa  tersebut adalah :

a.  pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 

b.  pembangkit listrik tenaga biodiesel; 

c.  pembangkit listrik tenaga matahari; 

d.  pembangkit listrik tenaga angin;

e.  instalasi biogas; 

f.  jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan  Listrik Negara)

dimana untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa  sesuai dengan kewenangan  Desa  dan  diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Di provinsi Jawa Tengah, dari 7809 desa sepenuhnya sudah teraliri listrik oleh PLN dengan baik. Hanya saja terkait dengan maraknya pembangunan destinasi wisata dengan memanfaatkan potensi alam berupa hutan, perbukitan dan areal persawahan yang sulit dijangkau oleh jaringan distribusi listrik PLN maka memungkinkan untuk kemudian penyediaan listrik desa dengan memanfaatkan energy bersih terbarukan bisa dilakukan.

 Layanan Solar home system / system penyedian listrik tenaga matahari skala kecil menjadi alternative dengan biaya murah dalam rangka menjawab hal tersebut. Disamping itu penyediaan listrik  solar home system juga bisa digunakan untuk melayani masyrakat ketika di pasang di fasilitas fasilitas milik pemdes seperti PAUD, POLINDES, atau fasilitas pemdes lainnya yang membutuhkan sumber energy listrik bersi dan terbarukan.

Penyediaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJUTS juga menjadi salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan / SDG’s melalui program tersebut mengingat masih banyak desa dengan kondisi akses jalan sangat gelap apabila malam hari.

Paling tidak program tersebut dapat menggeliatkan aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat tidak hanya di waktu siang hari saja tetapi termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di waktu malam hari, sekaligus dengan akses jalan desa yang terang juga dapat meminimalisir adanya tindak kejahatan di desa.

 Hasil wawancara dengan AKHMAD SHAOMY NUGROHO, ST – TENAGA AHLI MADYA INFRASTRUKTUR DESA PROVINSI JAWA TENGAH dengan TAPM P3MD  kabupaten Purbalingga.

 wawancara dilakukan di sela sela kesibukannya melayani konsultasi dari beberapa pihak terkait PERMENDES NO.13 TAHUN 2020 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021.

Terima  kasih.