Penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Penerima hibah harus menyimpan administrasi secara tertib agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Dokumen harus disimpan dengan rapi, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap disimpan dan digunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Perimbangan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Puji Widyastuti saat acara Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Dana Hibah Daerah kabupaten Purbalingga di Aula Bakeuda, Selasa (3/4).
Puji menjelaskan kelengkapan yang harus dipersiapkan oleh penerima hibah diantaranya proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paktaiIntegritas, RAB, rekening bank, surat pernyataan tanggung jawab dan laporan penggunaan hibah. Untuk proposal, lanjutnya permohonan dana hibah yang diajukan minimal sama dengan besaran hibah atau lebih besar dari pengajuan.
“Nantinya proposal dibuat rangkap tiga dan ditandatangani ketua yang dibubuhi cap basah. Ditujukan kepada Bupati Purbalingga melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan,” ujarnya.
NPHD juga menjadi syarat kelengkapan yang penting bagi penerima hibah yang mana dimuat dalam rangkap tiga dan diberikan materai senilai 6000 sebanyak dua lembar. Menurut Puji, untuk nilai yang mencapai Rp 100 juta ditandatangani oleh OPD selaku pihak I dan penerima hibah sebagai pihak II.
“Untuk nilai yang lebih besar dari Rp 100 juta ditandatangani oleh Pihak I dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak II atau penerima hibah beserta saksinya kepala OPD terkait dan kepala Bakeuda,” jelas Puji.
Puji menerangkan penerima hibah harus membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) yang besarannya sama dengan hibah yang diterima dan sesuai dengan kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal. Pembuatan RAB juga harus rasional, disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.
“Harus sesuai dengan SSH yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 96 Tahun 2017). Kegiatannya juga dilaksanakan pada Tahun 2018,” terangnya.
Penerima hibah juga harus menyelesaikan laporan penggunaan hibah yang mana memuat tentang transaksi uang masuk dalam rekening, pengambilan dari rekening dan penggunaan anggaran. Untuk penggunaan, ia mengimbuhkan agar dirinci untuk segala bentuk pembelian.
“Laporan transaksi uang masuk, pengambilan dan penggunaan jangan lupa disertai tanggal transaksi kemudian dibuat setiap selesai melaksanakan kegiatan di setiap terminnya,” ujar Puji.
Terakhir, Puji mengatakan proses pencairan dana hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan pakta integritas serta melengkapi persyaratan administrasi. Penerima hibah juga harus mendapatkan rekomendasi dari OPD yang telah dikirimkan ke Bakeuda.
“Penerima hibah membuat permohonan pencairan yang dilampiri Surat Permohonan Pencairan dari Penerima hibah, NPHD, Pakta Integritas, Proposal, RAB dan foto copy rekening bank,” tambah Puji.
Penggunaan dana hibah, paparnya dipakai untuk membiayai kegiatan tahun berjalan yang disesuaikan dengan RAB yang telah disusun, selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada peraturan perundangan. Ia mengharapkan agar penggunaan dana hibah dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengeluaran atau belanja yang menggunakan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, jangan lupa disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah,” pungkasnya di akhir acara. (PI-7)