PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TENTANG PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

Feb 25, 2025 | 0 Komentar

Pada hari Senin 10 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga tentang Pemanfaatan Data Kependudukan.

            Maksud dan tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Para Pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data program layanan administrasi kependudukan dalam lingkup tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga, melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

            Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga, beserta 3 (tiga) Kepala OPD lainnya yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, selaku Para Pihak yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama.