Jumat 20 Agustus 2021 tim Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga memfasilitasi penyelesaian dan penanganan masalah dana aset perguluran BUMDes bersama eks PNPM di Kelurahan Kembaran Kulon Kec. Purbalingga.
Hal itu dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 terkait Badan Usaha Milik Desa. Demikian dikatakan Kepala Seksi Keswadayaan Bidang Sumberdaya dan Keswadayaan Dinpermasdes Afiyati, SE, MM.
Dijelaskan, saat ini pengaturan keberlanjutan UPK Eks PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDes Bersama.
Dinpermasdes selaku Dinas pembina Bumdes di tingkat kabupaten berkewajiban meriew laporan perkembangan dan keberadaan aset eks PNPM itu, termasuk dana bergulir yang ada di masyarakat.