Dinpermasdes Gelar Rakor Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Purbalingga

Okt 2, 2025 | 0 Komentar

PURBALINGGA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengisian Perangkat Desa pada Rabu (1/10/2025) bertempat di Aula Dinpermasdes. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa-desa yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa perlu mempersiapkan tahapan pelaksanaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami minta desa yang akan mengisi perangkatnya agar benar-benar menyiapkan tahapan, sesuai dengan materi yang akan disampaikan narasumber. Terutama terkait penganggaran, apabila pengisian dilakukan pada tahun ini, maka APBDes Tahun 2026 harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Siltap perangkat yang baru terpilih,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Dinpermasdes juga menekankan pentingnya persiapan Pilkades Serentak Tahun 2026 yang rencananya akan diikuti oleh 184 desa di 18 kecamatan. Desa-desa diminta mulai melakukan persiapan sejak dini, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun penganggaran, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan lancar.

Tidak hanya membahas soal pengisian perangkat desa, rakor ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kepala Dinpermasdes mengimbau seluruh desa untuk mengaktifkan kembali siskamling dan Pos Ronda sebagai bentuk kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Naning Purwanti, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, selaku narasumber, memaparkan dasar hukum terkait mekanisme pengisian perangkat desa.

“Sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2), pengisian perangkat desa dilakukan melalui dua mekanisme, yakni penjaringan dan penyaringan atau melalui mutasi,” terangnya

Ia menambahkan, berdasarkan data per Juni 2025, Kabupaten Purbalingga masih mengalami kekurangan sebanyak 381 perangkat desa. Oleh karena itu, pengisian perangkat desa menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh kecamatan dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal proses pengisian perangkat desa, sekaligus mendukung persiapan Pilkades Serentak 2026 serta memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.