Purbalingga-Rencana pemekaran Kecamatan di Purbalingga yang saat ini 18 Kecamatan menjadi 20 Kecamatan, akan direalisasikan tahun 2018. Bahkan Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. menargetkan, pada bulan Juli 2018 dua Kecamatan baru yang nantinya bernama Kecamatan Onje dan Kecamatan Toyareka mulai beroperasi.

 

“Bahkan sudah ada camatnya, permasalahan kantor sementara bisa menggunakan rumah kepala desa atau bangunan lainnya, yang penting pada Juli 2018 sudah bisa bisa operasional,” demikian disampaikan Bupati Tasdi ketika menyampaikan sambutannya pada kegiatan halal bihalal dengan jajaran camat, lurah, kepala desa dan perangkat desa se Kab. Purbalingga di Pendapa Dipokusumo, Kamis siang (06/07).

Bupati menambahkan, 2 kecamatan baru tersebut adalah pemekaran dari 16 Desa di Kecamatan Bobotsari dan 17 Desa Kecamatan Mrebet untuk Kecamatan Onje, sedangkan 17 Desa di Kecamatan Kalimanah dan 19 Desa di Kecamatan Kemangkon dimekarkan untuk Kecamatan Toyareka. Sedangkan untuk pembagian desanya, Pemkab telah membentuk tim kajian, kemudian ke Provinsi untuk persetujuan Gubernur dan juga Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya di Perda_kan bersama DPRD Purbalingga sehingga target 20 Kecamatan pada Juli 2018 akan terealisir.

Sebelumnya, Bupati Tasdi meminta kepada seluruh jajaran camat, lurah, kades dan perangkatnya, untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama yang baik, sehingga esensi silaturahmi akan berwujud nyata. Karena menurutnya, pemerintahan tidak akan berjalan baik apabila egosentris, yaitu lebih mengunggulkan diri dan saling menyalahkan.

“Seperti disampaikan Ketua Paguyuban Wirapraja, pak Yani, bahwa silaturahmi adalah menerima kehadiran orang lain, maka saya minta antara pemimpin dan jajaran dibawahnya saling memahami tupoksi, sehingga hasil kinerjanya optimal,” kata Bupati Tasdi.

Terkait kinerja pemerintah desa, Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala Desa pada bulan Juli 2018 untuk segera melakukan penataan jajarannya dengan memperhatikan surat Bupati Purbalingga Nomor 141 tanggal 9 September 2016 tentang petunjuk penataan SOTK Desa dan juga tentang penataan personil sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memfungsikan seluruh komponen perangkat desanya. (P-5)