Depan
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pimpinan
Visi dan Misi
Tugas Pokok dan Fungsi
Daftar Karyawan
PPID
SK PPID
Anggaran dan Keuangan
NERACA KEUANGAN
Aset Daerah
RKA
LRA
DPA
Program dan Kegiatan
Renstra
Pedoman Teknis Perencanaan
Rencana Aksi
Renja
Pohon Kinerja
Perjanjian Kinerja
PROGRAM
SOP Pengukuran dan Pengumpulan Kinerja
Produk Hukum
Undang-Undang
Peraturan Menteri
Peraturan Daerah
Peraturan Bupati
Berita Bidang
Pemerintahan Desa
Kelembagaan Desa
Pembangunan Desa
TAPMD
Pengaduan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat
Pilih Laman
Eks UPK DBM PNPM MPd Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDESMA yang Berbadan Hukum
Jul 13, 2022
|
0 Komentar
Purbalingga – Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pada Pasal 73 Ayat (1), Eks Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK DBM PNPM MPd) wajib bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Selain itu diatur pula secara khusus dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang berbadan hukum.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan mengenai peraturan tersebut di 18 Kecamatan, sebelumnya juga sudah dilaksanakan Sosialisasi tingkat Kabupaten pada bulan Januari 2022. Sosialisasi tingkat Kecamatan dimulai sejak bulan Februari dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2022, sampai saat ini sudah 17 Kecamatan yang sudah melaksanakan sosialisasi, tinggal 1 Kecamatan yang menunggu jadwal untuk dilakukan sosialisasi.
Kepala Bidang Sumber Daya dan Keswadayaan DINPERMASDES Kabupaten Purbalingga, Wahyudi Pamungkas, S.STP mengatakan guna mentransformasi eks UPK DBM PNPM MPd menjadi BUMDESMA memiliki 2 tahapan yang harus dilalui. Tahap Pertama Sosialisasi beserta reviu Inspektorat terkait transformasi eks UPK DBM PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, Tahap Kedua yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendirian BUMDesa Bersama. Harapannya pendaftaran hukum BUMDesa Bersama ini ditargetkan selesai pada akhir bulan September 2022.
Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat sebagai narasumber, dan dihadiri oleh BPD, BKAD, Kepala Desa, pengelola/pengurus BUMDESMA/UPK, dan perwakilan kelompok SPP/UEP di setiap Kecamatan.