RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2022

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2022

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga pada tanggal 27 Juli 2022 telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Acara Rakor dipimpin oleh Kepala Dinpermasdes juga sebagai narasumber, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga juga diundang sebagai narasumber. Acara Rakor dihadiri oleh 15 Camat yang wilayahnya akan melaksanakan Pilkades serentak.
TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 di Desa Buara Kecamatan Karanganyar telah Dimulai

TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 di Desa Buara Kecamatan Karanganyar telah Dimulai

Purbalingga- (26/7/2022) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E.,B.Econ.,M.M. bersama Komandan Kodim 0702 Purbalingga Letkol Infanteri Dipo Sabungan Lumban Gaol membuka secara simbolis TMMD Sengkuyung Tahap II dengan penanda tanganan Serah terima Program dari Pemerintah Daerah kepada Kodim 0702 Purbalingga dan pemukulan gong oleh Bupati Purbalingga bertempat di Halaman Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga. Upacara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD/BUMD terkait, Camat Karanganyar dan Pemerintah Desa Buara. Sedangkan peserta upacara adalah personil gabungan dari TNI (Kodim 0702, Batalyon Infanteri 402 CK, Pangkalan AU JB Soedirman), LSM, Satpol PP dan sebagainya.
TMMD Sengkuyung Tahap II akan dilaksanakan di Desa Buara Kecamatan Karanganyar mulai tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022 dengan Sasaran Fisik membuka jalan baru dilanjutkan Pembuatan jalan makadam, Pembuatan Plat Beton dan Pembuatan gorong-gorong. Sedangkan untuk sasaran Non Fisik adalah kegiatan penyuluhan dari OPD/Lembaga terkait di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini bermaksud untuk membuka akses jalan dari Desa Buara menuju Desa Brakas Kecamatan Karanganyar, memperlancar arus lalu lintas perekonomian, meningkatkan pendapatan ekonomi desa, mendukung dan memperlancar dukungan logistik ke daerah pertahanan bagian komunikasi, serta meningkatkan kesadaran hukum, bela negara, Kesehatan, ekonomi, Pendidikan dan agama.
Sumber Dana TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar 251 juta dan APBD Kabupaten Purbalingga sejumlah 366 juta sehingga total anggaran untuk kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 sebesar 617 juta.
Mengutip dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP. yang dibacakan langsung oleh Bupati Purbalingga disampaikan, “Program TMMD menggunakan system ‘Bottom Up Planning’ yaitu proses perumusan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang dari level desa hingga Kabupaten/Kota, yang memenuhi aspek kesejahteraan masyarakat dan bermanfaat untuk pertahanan negara. TMMD selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dalam akselerasi pembangunan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan fisik maupun sasaran non fisik guna memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang Tangguh terutama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM di Jawa Tengah”.
PENYUSUNAN PROFIL DESA/KELURAHAN

PENYUSUNAN PROFIL DESA/KELURAHAN

Dalam rangka penyusunan profil desa/kelurahan, Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Bintek Input Data Profil Desa/Kelurahan Tahun 2022 yang bertempat di Aula Dinpermasdes Kab. Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dimulai tanggal 11 – 14 Juli 2022 dan tanggal 18 – 19 Juli 2022. Kegiatan tersebut melibatkan petugas penginput data profil desa/ kelurahan yang berasal dari 18 Kecamatan Kab. Purbalingga yang terdiri dari 224 Desa dan 15 Kelurahan. Diharapkan dengan adanya Bintek dapat menghasilkan; 1. Susunan Pusat Data Desa dan Kelurahan, 2. Memperoleh data yang akurat valid dan update serta dapat dipertanggungjawabkan, 3. Menghasilkan berbagai analisis yang dibutuhkan bagi K/L, Pemda, swasta dan masyarakat, 4. Peguatan struktur organisasi pelaksanaan program profil Desa dan Kelurahan, dan 5. Terpublikasinya data Desa dan Kelurahan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan.
Eks UPK DBM PNPM MPd Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDESMA yang Berbadan Hukum

Eks UPK DBM PNPM MPd Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDESMA yang Berbadan Hukum

Purbalingga – Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pada Pasal 73 Ayat (1), Eks Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK DBM PNPM MPd) wajib bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Selain itu diatur pula secara khusus dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang berbadan hukum.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan mengenai peraturan tersebut di 18 Kecamatan, sebelumnya juga sudah dilaksanakan Sosialisasi tingkat Kabupaten pada bulan Januari 2022. Sosialisasi tingkat Kecamatan dimulai sejak bulan Februari dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2022, sampai saat ini sudah 17 Kecamatan yang sudah melaksanakan sosialisasi, tinggal 1 Kecamatan yang menunggu jadwal untuk dilakukan sosialisasi.
Kepala Bidang Sumber Daya dan Keswadayaan DINPERMASDES Kabupaten Purbalingga, Wahyudi Pamungkas, S.STP mengatakan guna mentransformasi eks UPK DBM PNPM MPd menjadi BUMDESMA memiliki 2 tahapan yang harus dilalui. Tahap Pertama Sosialisasi beserta reviu Inspektorat terkait transformasi eks UPK DBM PNPM MPd menjadi BUMDESMA yang sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, Tahap Kedua yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendirian BUMDesa Bersama. Harapannya pendaftaran hukum BUMDesa Bersama ini ditargetkan selesai pada akhir bulan September 2022.
Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat sebagai narasumber, dan dihadiri oleh BPD, BKAD, Kepala Desa, pengelola/pengurus BUMDESMA/UPK, dan perwakilan kelompok SPP/UEP di setiap Kecamatan.