Potensi Penguatan dan Pembentukan Kelembagaan Pasar Desa di Kab. Purbalingga

Potensi Penguatan dan Pembentukan Kelembagaan Pasar Desa di Kab. Purbalingga

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga memfasilitasi kegiatan pembentukan kelembagaan pasar desa yang berlangsung selama dua hari tanggal 16 dan 17 Juni 2021 di rumah makan Sawah Datar milik BUMDes Berkah Sari Desa Tejasari Kecamatan Kaligondang.

Peserta pelatihan kelembagaan pasar desa terbagi menjadi 2 angkatan, yang masing-masing terdiri dari 20 peserta, meliputi kepala desa dan pengelola pasar desa, diharapkan membawa data pasar desa, SK Pengelola Pasar, dan Perdes tentang Pasar Desa.

Adapun peserta pelatihan di antaranya Desa Serayu Larangan, dan Desa Palumutan Kecamatan Mrebet, kemudian Desa Karangjambu dan Desa Bandingan Kecamatan Karangjambu.

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari Dispermades Dukcapil Propinsi Jateng, Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, dan TA PED meliputi : maksud, tujuan, dan penjelasan teknis kegiatan fasilitasi; kebijakan pengembangan pasar desa di kabupaten; tata kelola pasar desa, penyusunan perdes tentang pasar desa, penyusunan SK Kepala Desa tentang Pengelola Lembaga Pasar Desa, penyusunan RKTL; dan diskusi tanya jawab.

Kegiatan fasilitasi pembentukan kelembagaan pasar desa itu diselenggarakan oleh Dispermades Dukcapil Propinsi Jateng dalam rangka penguatan dan pembentukan pasar desa di Kabupaten Purbalingga.

Kasi Keswadayaan Masyarakat bidang Sumberdaya dan Keswadayaan Dinpermasdes Purbalingga Afiyati, SE, MM menjelaskan, terbatasnya peserta untuk setiap angkatan masing-masing 20 desa dikarenakan masih musim pandemi Covid-19.