Evaluasi Tahun 2017, Tersisa Alokasi Anggaran 25 Milyar Yang Belum Terserap
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 yang siap digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga ke 224 Desa di seluruh Purbalingga, diminta segera disikapi dengan bijak. Sampai akhir Desember 2017 dana DD terserap Rp. 165,24 milyar atau 86,41% dari total anggaran Rp. 191,22 milyar dengan capaian fisik mencapai 95,86% dan terdapat sisa sejumlah Rp. 25,21 milyar yang belum terserap.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Drs Widiyono, M.Si. yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan saat sosialisasi DD dan ADD tahun 2018 di Pendapa Dipokusumo yang dihadiri seluruh kepala desa beserta perwakilan perangkat desa se Kab. Purbalingga, Senin (19/02).
“Kami berharap kepada seluruh pemerintahan desa bahwa berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun 2017 itu untuk lebih meningkatkan administrasi baik dalam disiplin anggaran maupun pelaporan,” kata Widiyono.
Widiyono menambahkan, anggaran yang belum terserap terjadi dari sisa hasil negoisasi pengadaan barang dan jasa dan juga sisa kegiatan yang belum selesai sampai tahun anggaran berakhir. Kegiatan yang belum selesai pada umumnya adalah kegiatan fisik konstruksi (bangunan dan jembatan) karena memerlukan tahapan teknis tertentu walaupun pencairan ADD dan DD pada 2017 selalu tepat waktu dan tidak ada desa yang terlambat pencairannya.
“Namun diketahui, ada beberapa desa yang mengajukan pencairan pada batas waktu pencairan yang sudah ditentukan dan hal tersebut yang menyebabkan beberapa kegiatan tidak selesai tepat waktu,” katanya.
Maka pada tahun 2018, Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga memetakan akuntabilitas dari kekuatan sumber daya yang ada di masing-masing desa serta mencover pemeriksaan di semua desa. Instruksi Bupati Tasdi itu disampaikan melalui Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Purbalingga Drs. Agus Winarno M.Si.
Selanjutnya Agus menyampaikan, porsi alokasi anggaran yang tetap dari pusat memberikan konsekuensi menggeser beberapa kegiatan, namun setelah diperhitungkan tetap mencukupi secara normatif proporsionalnya yaitu 60% untuk siltap dan 40 % pembangunan maupun pada kegiatan DD yaitu 20% pemberdayaan dan 80% untuk pembangunan.
“Untuk kebijakan baru penggunaan DD yaitu kegiatan padat karya tunai pada saatnya akan disosialisasikan lebih detail oleh Dinpermasdes,” kata Agus.
Kegiatan sosialisasi DD dan ADD tahun 2018 menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Polres Purbalingga, dan juga Inspektorat Daerah Kab. Purbalingga yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya, DD dan ADD adalah alokasi anggaran yang dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Tentunya anggaran yang besar memunculkan potensi kerawanan penyalahgunaan anggaran dan sedini mungkin harus ada upaya pencegahan pelanggaran hukum. Untuk itu pihak Polres Purbalingga, Kejaksaan maupun Inspektorat akan memberikan pendampingan penggunaan DD dan ADD. (PI-5/PI-4)
Komentar Terbaru