Evaluasi Tahun 2017, Tersisa Alokasi Anggaran 25 Milyar Yang Belum Terserap

Evaluasi Tahun 2017, Tersisa Alokasi Anggaran 25 Milyar Yang Belum Terserap

 

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 yang siap digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga ke 224 Desa di seluruh Purbalingga, diminta segera disikapi dengan bijak. Sampai akhir Desember 2017 dana DD terserap Rp. 165,24 milyar atau 86,41% dari total anggaran Rp. 191,22 milyar dengan capaian fisik mencapai 95,86% dan terdapat sisa sejumlah Rp. 25,21 milyar yang belum terserap.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Drs Widiyono, M.Si. yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan saat sosialisasi DD dan ADD tahun 2018 di Pendapa Dipokusumo yang dihadiri seluruh kepala desa beserta perwakilan perangkat desa se Kab. Purbalingga, Senin (19/02).

“Kami berharap kepada seluruh pemerintahan desa bahwa berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun 2017 itu untuk lebih meningkatkan administrasi baik dalam disiplin anggaran maupun pelaporan,” kata Widiyono.

Widiyono menambahkan, anggaran yang belum terserap terjadi dari sisa hasil negoisasi pengadaan barang dan jasa dan juga sisa kegiatan yang belum selesai sampai tahun anggaran berakhir. Kegiatan yang belum selesai pada umumnya adalah kegiatan fisik konstruksi (bangunan dan jembatan) karena memerlukan tahapan teknis tertentu walaupun pencairan ADD dan DD pada 2017 selalu tepat waktu dan tidak ada desa yang terlambat pencairannya.

“Namun diketahui, ada beberapa desa yang mengajukan pencairan pada batas waktu pencairan yang sudah ditentukan dan hal tersebut yang menyebabkan beberapa kegiatan tidak selesai tepat waktu,” katanya.

Maka pada tahun 2018, Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga memetakan akuntabilitas dari kekuatan sumber daya yang ada di masing-masing desa serta mencover pemeriksaan di semua desa. Instruksi Bupati Tasdi itu disampaikan melalui Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Purbalingga Drs. Agus Winarno M.Si.

Selanjutnya Agus menyampaikan, porsi alokasi anggaran yang tetap dari pusat memberikan konsekuensi menggeser beberapa kegiatan, namun setelah diperhitungkan tetap mencukupi secara normatif proporsionalnya yaitu 60% untuk siltap dan 40 % pembangunan maupun pada kegiatan DD yaitu 20% pemberdayaan dan 80% untuk pembangunan.

“Untuk kebijakan baru penggunaan DD yaitu kegiatan padat karya tunai pada saatnya akan disosialisasikan lebih detail oleh Dinpermasdes,” kata Agus.

Kegiatan sosialisasi DD dan ADD tahun 2018 menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Polres Purbalingga, dan juga Inspektorat Daerah Kab. Purbalingga yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya, DD dan ADD adalah alokasi anggaran yang dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Tentunya anggaran yang besar memunculkan potensi kerawanan penyalahgunaan anggaran dan sedini mungkin harus ada upaya pencegahan pelanggaran hukum. Untuk itu pihak Polres Purbalingga, Kejaksaan maupun Inspektorat akan memberikan pendampingan penggunaan DD dan ADD. (PI-5/PI-4)

PKK Turut  Andil Kelola DD Dan ADD

PKK Turut Andil Kelola DD Dan ADD

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan penting dalam membantu pengelolan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Hal tersebut guna membantu melaksanakan program peningkatan kesejahteraan, ekonomi dan pendidikan masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes), Sapto Wasono mengatakan untuk meningkatkan kualitas masyarakat, PKK dapat berperan serta menggunakan ADD dan DD. Ia menjelaskan PKK Desa harus aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa.

“Pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) PKK Desa harus hadir,” kata Sapto saat memberikan materi pada Rapat Konsultasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga, Selasa (20/2) di Pendopo Dipokusumo.

PKK lanjutnya harus ikut mengusulkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan desa. Kegiatan dimaksud seperti kegiatan pemberdayaan perempuan, pendidikan dan kegiatan lain sesuai dengan Pokok Kerja (Pokja) PKK.

“Ibu-ibu PKK harus ikut memikirkan dan mengusulkan yang sifatnya mengembangkan perekonomian, meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Setelah disetujui usulan tersebut PKK melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan dan anggaran yang disediakan. Kemudian PKK juga harus ikut mengawasi pengelolaan ADD dan DD sebagai bagian dari masyarakat dan lembaga desa.

“Anggota PKK pasti aktif di berbagai kegiatan, oleh karena itu PKK harus ikut mengawasi ADD dan DD,” ungkapnya.

Sebagai kelembagaan masyarakat, terang Sapto PKK dapat mengakses anggaran operasional dari bidang kelembagaan masyarakat bersumber dari ADD. Sedangkan dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, PKK dapat mengakses anggaran dari bidang pemberdayaan masyarakat baik dari ADD maupun DD.

“Tidak ada batas minimal maupun maksimal dalam mengakses anggaran, besaran alokasi untuk kegiatan PKK ditentukan dalam musyawarah desa,” jelas Sapto.

Di sisi lain, Ketua TP PKK Kabupaten Purbalingga, Erni Widyawati Tasdi mengharapkan program dan kegiatan PKK yang telah dibuat lebih tepat sasaran dan bermanfaat. Ia menghimbau kepada seluruh TP PKK Kecamatan dan Desa agar ikut mendorong berbagai kegiatan demi terlaksananya kegiatan PKK yang bermanfaat.

“TP PKK Kecamatan dan Desa atau Kelurahan agar selalu mendukung berbagai kegiatan di wilayahnya, sehingga terjalin kerjasama dan keterpaduan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Erni. (PI-7)