BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial Perangkat Desa

BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial Perangkat Desa

BPJS2

Seluruh perangkat desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga boleh berlega hati. Sebab mulai tahun 2016, BPJS akan mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa dari mulai kepala desa sampai seluruh perangkatnya.

BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan social kerja para perangkat desa yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup para perangkat desa. Karena pemberian jaminan social ini mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini di sosialisasikan ke seluruh perangkat desa di Bale Apoeng (15/12) dan pada seluruh yang hadir mendapatkan isian formulir pendaftaran. Nantinya isian tersebut diterima kembali BPJS Kesehatan Cabang Pembantu Purbalingga sebelum akhir tahun 2015, dengan harapan pada awal tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah terdaftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan, pada tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah tercover semua,” demikian kata Kepala Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Purbalingga yang berhalangan hadir.

Ditambahkan Imam bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus karena seluruh perangkat desa nantinya akan mendapatkan jaminan social yang berimbas pada peningkatan rasa aman, lebih merasa terlindungi dan kinerja jadi lebih bersemangat. Bahkan Imam optimis bahwa program ini akan berjalan sukses mengingat kondisi keuangan desa yang sudah memungkinkan.

Disampaikan pula oleh Kepala BPJS Purwokerto Bakti Mahendra Putra, bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri 4 program jaminan yaitu jaminan kesehatan kerja, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Untuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pada perawatan kesehatan berlaku di seluruh Rumah Sakit dengan mendapatkan layanan klas 1 untuk Rumah Sakit Umum dan layanan kelas 2 untuk Rumah Sakit Swasta. Jaminan Kematian diberikan dana santunan hingga 40 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku ditambah santunan untuk keluarga dan bantuan pemakaman.

“Apabila terjadi kematian, segera laporkan ke saya, pasti akan saya berikan santunan itu langsung,” demikian pungkas Bakti. (tH)