Depan
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pimpinan
Visi dan Misi
Tugas Pokok dan Fungsi
Daftar Karyawan
PPID
SK PPID
Anggaran dan Keuangan
NERACA KEUANGAN
Aset Daerah
RKA
LRA
DPA
Program dan Kegiatan
Renstra
Pedoman Teknis Perencanaan
Rencana Aksi
Renja
Pohon Kinerja
Perjanjian Kinerja
PROGRAM
SOP Pengukuran dan Pengumpulan Kinerja
Produk Hukum
Undang-Undang
Peraturan Menteri
Peraturan Daerah
Peraturan Bupati
Berita Bidang
Pemerintahan Desa
Kelembagaan Desa
Pembangunan Desa
TAPMD
Pengaduan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat
Pilih Laman
9 BUMDesa di Kabupaten Purbalingga menjalin Kerjasama SAMSAT BUDIMAN
Nov 18, 2022
|
0 Komentar
Purbalingga – Senin, 14 November 2022 bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama UPPD Kabupaten Purbalingga dengan 9 BUMDesa yang sudah berbadan hukum terkait unit usaha pembayaran pajak kendaraan bermotor SAMSAT BUDIMAN. Penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala DINPERMASDES Kabupaten Purbalingga Pandi, S.Sos., Kepala UPPD Kabupaten Purbalingga Bambang Hariyanto, S.Sos,M.Kom., Kepala Satlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitri, S.I.K,MH., Perwakilan dari Bank Jateng Lili Widiyani, Perwakilan dari Jasa Raharja, 9 Kepala Desa dan Direktur BUMDesa.
Dengan adanya Kerjasama SAMSAT BUDIMAN diharapkan BUMDesa mampu memaksimalkan unit usaha ini untuk membantu masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak bermotor, tanpa perlu jauh-jauh ke Kantor Samsat. Dalam sambutannya Kepala DINPERMASDES Kabupaten Purbalingga Pandi, S.Sos. menyampaikan “saya harap dengan adanya SAMSAT BUDIMAN ini BUMDesa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan semakin bertambah BUMDesa yang ingin menjalin Kerjasama”. Sedangkan, Kepala UPPD Kabupaten Purbalingga Bambang Hariyanto, S.Sos.M.Kom., menyampaikan “Harapan kita dengan melihat ke 9 pioneer BUMDesa ini minimal bisa memicu untuk BUMDesa yang lain menjadi ikut dalam Kerjasama ini,”.
9 BUMDesa yang menandatangani Perjanjian Kersama pada Tahap Pertama ini terdiri dari :
BUMDesa Gelagah Arjuna Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu;
BUMDesa Mutiara Soka Desa Sokawera Kecamatan Padamara;
BUMDesa Berkah Lancar Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan;
BUMDesa Redja Mukti Desa Gembong Kecamatan Bojongsari;
BUMDesa Natakusuma Desa Sumampir Kecamatan Rembang;
BUMDesa Mbangun Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari;
BUMDesa Darma Tirta Desa Kedarpan Kecamatan Kejobong;
BUMDesa Trubus Mulia Desa Panunggalan Kecamatan Pengadegan; dan
BUMDesa Mitra Sejahtera Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan.
BUMdesa yang melaksanakan perjanjian Kerjasama ini harus yang sudah berbadan hukum dengan sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pembayaran PKB dan menyelesaikan masalah Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purbalingga, yang menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga, serta meningkatkan penerimaan hasil usaha BUMDesa di bidang usaha pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.